Menjembatani Kebijakan Transportasi dengan Sisi Kemanusiaan – Di tengah krisis iklim global yang kian mendesak, Indonesia berdiri pada titik krusial untuk menentukan masa depan mobilitasnya. Melalui Paris Agreement, dunia telah bersepakat untuk menahan laju kenaikan suhu bumi, dan sektor transportasi merupakan salah satu medan tempur utama dekarbonisasi nasional. Namun demikian, sering kali kebijakan mitigasi perubahan iklim terjebak dalam tumpukan dokumen teknis yang "dingin" dan sulit dicerna oleh publik. Agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi artefak birokrasi, kita perlu mengubah data kering menjadi narasi yang bernyawa.
1. Pendahuluan: Mengapa Angka Saja Tidak Cukup?
Menghadirkan
sosok manusia dalam sebuah kebijakan adalah cara terbaik untuk memicu empati.
Bagi seorang warga yang setiap hari bergelut dengan asap knalpot, kebijakan
bukan soal persentase emisi, melainkan tentang udara yang lebih layak dihirup
oleh anak-anak mereka.
Perubahan iklim akibat kenaikan suhu bumi merupakan ancaman yang semakin serius bagi umat manusia dan planet bumi, sehingga diperlukan kerja sama para pemangku kepentingan secara lebih efektif dalam pelaksanaan aksi mitigasi.
Melalui
pendekatan naratif, kita menjembatani urgensi global ini dengan landasan hukum
formal yang telah disusun pemerintah untuk melindungi martabat dan masa depan
setiap warga negara.
2. Landasan Formal: Memahami KM No. 8 Tahun 2023
Kebijakan
bukanlah sekadar tumpukan kertas administratif, melainkan instrumen perubahan
sistemik yang dirancang untuk mengarahkan bangsa menuju masa depan yang lebih
hijau. Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM 8 Tahun 2023 Tentang Penetapan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor
Transportasi Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional hadir sebagai komitmen nyata
pemerintah Indonesia dalam menindaklanjuti kesepakatan internasional. Dokumen
ini menetapkan target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang sangat
spesifik: sebesar 31,82% melalui usaha sendiri, dan mencapai 43,2%
dengan dukungan internasional.
Keputusan
ini berdiri di atas fondasi hukum yang komprehensif, mencakup:
- Undang-Undang
No. 6 Tahun 1994: Pengesahan United Nations Framework
Convention on Climate Change.
- Undang-Undang
No. 17 Tahun 2004: Pengesahan Kyoto Protocol.
- Undang-Undang
No. 32 Tahun 2009: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
- Undang-Undang
No. 16 Tahun 2016: Pengesahan Paris Agreement.
- Peraturan
Presiden No. 18 Tahun 2020: Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2020-2024.
- Peraturan
Presiden No. 98 Tahun 2021: Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional.
Target
angka-angka ambisius ini kini harus diwujudkan melalui aksi nyata yang
melintasi batas-batas subsektor transportasi.
3. Strategi Mitigasi: Transformasi di Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api
Mencapai
dekarbonisasi nasional memerlukan pendekatan multi-moda yang terintegrasi. KM
No. 8 Tahun 2023 memetakan aksi mitigasi komprehensif yang tidak hanya berfokus
pada teknologi, tetapi juga pada perubahan perilaku mobilitas masyarakat.
Berikut
adalah pemetaan kategori aksi mitigasi berdasarkan dokumen kebijakan tersebut:
|
Kategori
Aksi |
Bentuk
Aksi Mitigasi |
|
Efisiensi
Energi |
Pengembangan
BRT (Bus Rapid Transit), skema Buy The Service, pemanfaatan
ATCS untuk kelancaran lalu lintas, dan pengembangan Kawasan Berorientasi
Transit (TOD). |
|
Transisi
Teknologi |
Pemanfaatan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk kendaraan umum dan
dinas, serta pembangunan charging station. |
|
Modernisasi
Perkeretaapian |
Optimalisasi
KRL, MRT, LRT, KA kecepatan tinggi, jalur ganda, serta akses KA menuju
pelabuhan dan bandara. |
|
Non-Motorized
Transport |
Pembangunan
jalur sepeda, fasilitas pejalan kaki (pedestrian), dan penyediaan
fasilitas bike sharing (khususnya wilayah Jabodetabek). |
|
Mitigasi
Transportasi Laut |
Transformasi
dekarbonisasi pada mesin-mesin perahu rakyat agar lebih bersih dan efisien. |
Transformasi Transportasi
Darat dan Kereta Api
Sektor
ini menjadi garda terdepan melalui pengalihan beban transportasi pribadi ke
angkutan umum massal yang hemat energi. Revitalisasi jalur kereta api dan
pengembangan fasilitas pejalan kaki bertujuan menciptakan ekosistem mobilitas
perkotaan yang rendah emisi sekaligus manusiawi.
Fokus Transportasi Laut
dan Udara
KM 8
Tahun 2023 juga mengamanatkan aksi mitigasi di wilayah perairan dan udara. Poin
krusialnya adalah bagaimana teknologi dekarbonisasi dapat menyentuh mesin-mesin
perahu rakyat, menjadikannya lebih ramah lingkungan namun tetap terjangkau bagi
masyarakat pesisir.
Strategi
teknis ini memberikan harapan besar, namun realitas implementasi di lapangan
sering kali menghadapi tantangan inklusivitas yang nyata bagi kelompok
marginal.
4. Sisi Manusia: Belajar dari Barrang Lompo dan Cerita Warga
Kebijakan
besar sering kali "tenggelam" jika tidak mampu menyentuh kebutuhan
spesifik di lapangan. Mencoba menduga seperti apa keadaan di Pulau Barrang
Lompo dengan membuat opini kreatif, saya menggunakan karakter fiktif bernama
Daeng Nur dan Aris dan memasukkannya ke dalam materi yang saya bawakan pada Pojok
Belajar Rakyat Kota untuk Inisiatif Inklusif Rendah Emisi (PARKIR) Makassar
pada tanggal 22 April lalu, berikut
cuplikannya:
Matahari belum tegak, namun Daeng Nur
sudah harus bertaruh nyawa. Kaki pedagang ikan itu bergetar saat meniti bilah-bilah
kayu dari tangga yang rapuh di dermaga yang licin dan curam. Ia harus
mengimbangi berat tiga keranjang ikan yang akan dibawanya ke daratan Makassar.
Baginya, transportasi rendah emisi bukan sekadar jargon, tapi harapan akan
mesin perahu rakyat yang tak lagi menderu bising dan memuntahkan minyak ke laut
biru yang menjadi sumber penghidupannya.
Di sudut lain, ada Aris, seorang
pemuda difabel daksa. Mimpinya sederhana: ingin berjalan-jalan ke Anjungan
Losari dengan mandiri. Namun, bagi Aris, teknologi rendah emisi tercanggih
tidak akan berarti jika ia tetap harus digotong oleh empat pria dewasa hanya
untuk naik ke atas kapal. Ia merindukan dermaga dengan bidang miring (ramp)
yang landai, bukan tangga kayu yang membuatnya terisolasi. Realitas ini
menegaskan satu hal: mobilitas yang tidak mandiri adalah mobilitas yang
belum merdeka.
Isu
perubahan iklim bagi warga pulau hadir dalam bentuk banjir rob yang
membasahi lantai rumah dan membuat dermaga semakin berbahaya. Agar KM No. 8
Tahun 2023 "terlihat" di mata warga, kebijakan ini harus mewujud
dalam infrastruktur yang inklusif—dermaga yang ramah kursi roda dan mesin kapal
yang efisien. Seperti kisah Daeng Nur dan Arislah permasalahan yang diangkat
para peserta program PARKIR Makassar. Para peserta yang telah menyerap materi dekarbonisasi
diantar untuk berjalan, beriringan dengan keadilan akses Makassar – Barrang
Lompo.
Tanggal
22 April saya bawa materi menulis, tanggal 23 para peserta ke Pulau Barrang
Lompo berbekal pengetahuan yang didapatkan sejak tanggal 20 April. Mereka
melakukan penelitian partisipatif bersama warga setempat dengan dampingan para
fasilitator dari Makassar dan dari WRI Indonesia.
Pada
tanggal 24 April, para peserta yang dikelompokkan menjadi 4 kelompok
mempresentasikan apa saja materi yang diangkat. Mendengar presentasi semua,
saya terkesan karena dari berbagai angle,
permasalahan bisa diangkat dan diupayakan untuk dituliskan secara naratif
agar mudah dipahami dan lebih menyentuh perasaan dan mendatangkan empati.
Ada
kelompok-kelompok yang membahas tentang mobilitas para difabel di Barranglompo,
ada yang menyoroti masalah lingkungan, termasuk maraknya sepeda listrik yang
jadi mainan anak-anak di sana, dan lain-lain. Tidak sabar rasanya, ingin
melihat tulisan yang mereka buat.
5. Panduan Menulis: Mengubah Laporan Menjadi Cerita yang Hidup
Sebagai
penulis blog dan mungkin bisa dibilang sebagai “komunikator publik”, tugas saya
adalah menjadi fasilitator informasi. Menurut saya, kami harus mampu mengubah
data statistik yang kering menjadi narasi yang mampu "difoto" oleh
imajinasi pembaca.
Agar
sebuah kebijakan transportasi dapat menggerakkan hati, dari berbagai sumber –
saya menyarankan untuk menggunakan 5 elemen kunci: hadirkan tokoh nyata,
gunakan momen spesifik, berikan detail konkret (seperti cat yang
mengelupas atau dermaga yang rapuh), masukkan kutipan manusiawi dari
sosok yang dituliskan kisahnya, dan bangunlah sebuah adegan (scene),
bukan sekadar laporan statistik.
Rumus Sederhana Tulisan
Hidup
= Tokoh
+ Detail + Kutipan + Adegan
Contoh:
Di dermaga kayu yang mulai lapuk, Daeng Nur menyeka keringatnya sambil menatap
tiga keranjang ikannya. “Saya cuma ingin jalan ini aman,” bisiknya pelan.
Saya
kira, kemampuan bercerita seperti ini adalah kunci utama untuk mendorong
partisipasi publik dalam mendukung aksi mitigasi pemerintah.
6. Kesimpulan: Mewujudkan Transportasi yang Adil dan Berkelanjutan
Tujuan
akhir dari KM No. 8 Tahun 2023 bukan sekadar mencapai angka penurunan emisi
31,82%, melainkan tentang meningkatkan kualitas hidup dan martabat manusia.
Dekarbonisasi yang sejati tidak boleh meninggalkan siapapun di belakang—baik
itu warga di pusat kota maupun pedagang ikan di pulau terpencil. Kemajuan
sebuah bangsa tidak hanya diukur dari banyaknya kendaraan listrik yang
berlalu-lalang, tetapi dari seberapa aman dan berdaulat setiap warganya saat
berpindah tempat.
Mewujudkan transportasi yang inklusif dan rendah emisi adalah upaya memastikan bahwa setiap langkah warga, dari gang sempit perkotaan hingga dermaga di ujung pulau, adalah langkah menuju kemerdekaan mobilitas yang sejati.
Makassar, 5 Mei 2026
Share :


0 Response to "Menjembatani Kebijakan Transportasi dengan Sisi Kemanusiaan"
Post a Comment
Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^