Menjembatani Kebijakan Transportasi dengan Sisi Kemanusiaan

Menjembatani Kebijakan Transportasi dengan Sisi Kemanusiaan – Di tengah krisis iklim global yang kian mendesak, Indonesia berdiri pada titik krusial untuk menentukan masa depan mobilitasnya. Melalui Paris Agreement, dunia telah bersepakat untuk menahan laju kenaikan suhu bumi, dan sektor transportasi merupakan salah satu medan tempur utama dekarbonisasi nasional. Namun demikian, sering kali kebijakan mitigasi perubahan iklim terjebak dalam tumpukan dokumen teknis yang "dingin" dan sulit dicerna oleh publik. Agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi artefak birokrasi, kita perlu mengubah data kering menjadi narasi yang bernyawa.

Memahami KM No. 8 Tahun 2023

1. Pendahuluan: Mengapa Angka Saja Tidak Cukup?

Menghadirkan sosok manusia dalam sebuah kebijakan adalah cara terbaik untuk memicu empati. Bagi seorang warga yang setiap hari bergelut dengan asap knalpot, kebijakan bukan soal persentase emisi, melainkan tentang udara yang lebih layak dihirup oleh anak-anak mereka.

Perubahan iklim akibat kenaikan suhu bumi merupakan ancaman yang semakin serius bagi umat manusia dan planet bumi, sehingga diperlukan kerja sama para pemangku kepentingan secara lebih efektif dalam pelaksanaan aksi mitigasi.

Melalui pendekatan naratif, kita menjembatani urgensi global ini dengan landasan hukum formal yang telah disusun pemerintah untuk melindungi martabat dan masa depan setiap warga negara.

 

2. Landasan Formal: Memahami KM No. 8 Tahun 2023

Kebijakan bukanlah sekadar tumpukan kertas administratif, melainkan instrumen perubahan sistemik yang dirancang untuk mengarahkan bangsa menuju masa depan yang lebih hijau. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2023 Tentang Penetapan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Transportasi Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional hadir sebagai komitmen nyata pemerintah Indonesia dalam menindaklanjuti kesepakatan internasional. Dokumen ini menetapkan target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang sangat spesifik: sebesar 31,82% melalui usaha sendiri, dan mencapai 43,2% dengan dukungan internasional.

Keputusan ini berdiri di atas fondasi hukum yang komprehensif, mencakup:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 1994: Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change.
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2004: Pengesahan Kyoto Protocol.
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2016: Pengesahan Paris Agreement.
  • Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
  • Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021: Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional.

Target angka-angka ambisius ini kini harus diwujudkan melalui aksi nyata yang melintasi batas-batas subsektor transportasi.

 

3. Strategi Mitigasi: Transformasi di Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api

Mencapai dekarbonisasi nasional memerlukan pendekatan multi-moda yang terintegrasi. KM No. 8 Tahun 2023 memetakan aksi mitigasi komprehensif yang tidak hanya berfokus pada teknologi, tetapi juga pada perubahan perilaku mobilitas masyarakat.

Berikut adalah pemetaan kategori aksi mitigasi berdasarkan dokumen kebijakan tersebut:

Kategori Aksi

Bentuk Aksi Mitigasi

Efisiensi Energi

Pengembangan BRT (Bus Rapid Transit), skema Buy The Service, pemanfaatan ATCS untuk kelancaran lalu lintas, dan pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (TOD).

Transisi Teknologi

Pemanfaatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk kendaraan umum dan dinas, serta pembangunan charging station.

Modernisasi Perkeretaapian

Optimalisasi KRL, MRT, LRT, KA kecepatan tinggi, jalur ganda, serta akses KA menuju pelabuhan dan bandara.

Non-Motorized Transport

Pembangunan jalur sepeda, fasilitas pejalan kaki (pedestrian), dan penyediaan fasilitas bike sharing (khususnya wilayah Jabodetabek).

Mitigasi Transportasi Laut

Transformasi dekarbonisasi pada mesin-mesin perahu rakyat agar lebih bersih dan efisien.

 

Transformasi Transportasi Darat dan Kereta Api

Sektor ini menjadi garda terdepan melalui pengalihan beban transportasi pribadi ke angkutan umum massal yang hemat energi. Revitalisasi jalur kereta api dan pengembangan fasilitas pejalan kaki bertujuan menciptakan ekosistem mobilitas perkotaan yang rendah emisi sekaligus manusiawi.

Fokus Transportasi Laut dan Udara

KM 8 Tahun 2023 juga mengamanatkan aksi mitigasi di wilayah perairan dan udara. Poin krusialnya adalah bagaimana teknologi dekarbonisasi dapat menyentuh mesin-mesin perahu rakyat, menjadikannya lebih ramah lingkungan namun tetap terjangkau bagi masyarakat pesisir.

Strategi teknis ini memberikan harapan besar, namun realitas implementasi di lapangan sering kali menghadapi tantangan inklusivitas yang nyata bagi kelompok marginal.

 

4. Sisi Manusia: Belajar dari Barrang Lompo dan Cerita Warga

Kebijakan besar sering kali "tenggelam" jika tidak mampu menyentuh kebutuhan spesifik di lapangan. Mencoba menduga seperti apa keadaan di Pulau Barrang Lompo dengan membuat opini kreatif, saya menggunakan karakter fiktif bernama Daeng Nur dan Aris dan memasukkannya ke dalam materi yang saya bawakan pada Pojok Belajar Rakyat Kota untuk Inisiatif Inklusif Rendah Emisi (PARKIR) Makassar pada tanggal 22  April lalu, berikut cuplikannya:

Matahari belum tegak, namun Daeng Nur sudah harus bertaruh nyawa. Kaki pedagang ikan itu bergetar saat meniti bilah-bilah kayu dari tangga yang rapuh di dermaga yang licin dan curam. Ia harus mengimbangi berat tiga keranjang ikan yang akan dibawanya ke daratan Makassar. Baginya, transportasi rendah emisi bukan sekadar jargon, tapi harapan akan mesin perahu rakyat yang tak lagi menderu bising dan memuntahkan minyak ke laut biru yang menjadi sumber penghidupannya.

Di sudut lain, ada Aris, seorang pemuda difabel daksa. Mimpinya sederhana: ingin berjalan-jalan ke Anjungan Losari dengan mandiri. Namun, bagi Aris, teknologi rendah emisi tercanggih tidak akan berarti jika ia tetap harus digotong oleh empat pria dewasa hanya untuk naik ke atas kapal. Ia merindukan dermaga dengan bidang miring (ramp) yang landai, bukan tangga kayu yang membuatnya terisolasi. Realitas ini menegaskan satu hal: mobilitas yang tidak mandiri adalah mobilitas yang belum merdeka.

Isu perubahan iklim bagi warga pulau hadir dalam bentuk banjir rob yang membasahi lantai rumah dan membuat dermaga semakin berbahaya. Agar KM No. 8 Tahun 2023 "terlihat" di mata warga, kebijakan ini harus mewujud dalam infrastruktur yang inklusif—dermaga yang ramah kursi roda dan mesin kapal yang efisien. Seperti kisah Daeng Nur dan Arislah permasalahan yang diangkat para peserta program PARKIR Makassar. Para peserta yang telah menyerap materi dekarbonisasi diantar untuk berjalan, beriringan dengan keadilan akses Makassar – Barrang Lompo.

Tanggal 22 April saya bawa materi menulis, tanggal 23 para peserta ke Pulau Barrang Lompo berbekal pengetahuan yang didapatkan sejak tanggal 20 April. Mereka melakukan penelitian partisipatif bersama warga setempat dengan dampingan para fasilitator dari Makassar dan dari WRI Indonesia.

Pada tanggal 24 April, para peserta yang dikelompokkan menjadi 4 kelompok mempresentasikan apa saja materi yang diangkat. Mendengar presentasi semua, saya terkesan karena  dari berbagai angle, permasalahan bisa diangkat dan diupayakan untuk dituliskan secara naratif agar mudah dipahami dan lebih menyentuh perasaan dan mendatangkan empati.

Ada kelompok-kelompok yang membahas tentang mobilitas para difabel di Barranglompo, ada yang menyoroti masalah lingkungan, termasuk maraknya sepeda listrik yang jadi mainan anak-anak di sana, dan lain-lain. Tidak sabar rasanya, ingin melihat tulisan yang mereka buat.

Program PARKIR Makassar

 

5. Panduan Menulis: Mengubah Laporan Menjadi Cerita yang Hidup

Sebagai penulis blog dan mungkin bisa dibilang sebagai “komunikator publik”, tugas saya adalah menjadi fasilitator informasi. Menurut saya, kami harus mampu mengubah data statistik yang kering menjadi narasi yang mampu "difoto" oleh imajinasi pembaca.

Agar sebuah kebijakan transportasi dapat menggerakkan hati, dari berbagai sumber – saya menyarankan untuk menggunakan 5 elemen kunci: hadirkan tokoh nyata, gunakan momen spesifik, berikan detail konkret (seperti cat yang mengelupas atau dermaga yang rapuh), masukkan kutipan manusiawi dari sosok yang dituliskan kisahnya, dan bangunlah sebuah adegan (scene), bukan sekadar laporan statistik.

Rumus Sederhana Tulisan Hidup

= Tokoh + Detail + Kutipan + Adegan

Contoh: Di dermaga kayu yang mulai lapuk, Daeng Nur menyeka keringatnya sambil menatap tiga keranjang ikannya. “Saya cuma ingin jalan ini aman,” bisiknya pelan.

Saya kira, kemampuan bercerita seperti ini adalah kunci utama untuk mendorong partisipasi publik dalam mendukung aksi mitigasi pemerintah.

 

6. Kesimpulan: Mewujudkan Transportasi yang Adil dan Berkelanjutan

Tujuan akhir dari KM No. 8 Tahun 2023 bukan sekadar mencapai angka penurunan emisi 31,82%, melainkan tentang meningkatkan kualitas hidup dan martabat manusia. Dekarbonisasi yang sejati tidak boleh meninggalkan siapapun di belakang—baik itu warga di pusat kota maupun pedagang ikan di pulau terpencil. Kemajuan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari banyaknya kendaraan listrik yang berlalu-lalang, tetapi dari seberapa aman dan berdaulat setiap warganya saat berpindah tempat.

Mewujudkan transportasi yang inklusif dan rendah emisi adalah upaya memastikan bahwa setiap langkah warga, dari gang sempit perkotaan hingga dermaga di ujung pulau, adalah langkah menuju kemerdekaan mobilitas yang sejati.

Makassar, 5 Mei 2026



Share :

0 Response to "Menjembatani Kebijakan Transportasi dengan Sisi Kemanusiaan"

Post a Comment

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^