Menitip Asa untuk Implementasi UU PDP

Mendengar penuturan keempat narasumber pada Diskusi Publik Efektivitas UU PDP untuk Melindungi Data Pribadi Warga pada tanggal 24 April lalu, di benak saya terbetik satu hal yang ingin saya titip kepada para narasumber. Sebagai seorang ibu, saya menitip asa agar kelak penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memang benar-benar menyentuh masyarakat bawah, terutama untuk anak-anak dalam implementasinya.

Asa untuk Implementasi UU PDP

Mengingat saya tinggal di dalam gang dan terbiasa melihat anak-anak dari usia sekolah dasar hingga remaja berkelompok-kelompok di berbagai sudut sekitar rumah, bergaul dengan gadget di tangan sudah menjadi bagian dari keseharian mereka.

Saya tahu kata kunci untuk memahami internet adalah EDUKASI LITERASI DIGITAL tetapi tak segampang itu menyentuh semua kalangan masyarakat bawah yang kebanyakan masih sibuk berkutat dengan “yang akan dimakan esok hari dicari duitnya hari ini”.

Kebanyakan orang tua mereka hanya menyerahkan begitu saja handphone untuk dipakai anak mereka. Jangankan untuk mengupayakan anak dengan materi-materi untuk meningkatkan kecerdasan digital, mereka sendiri BELUM TENTU memiliki awareness mengenai apa itu literasi digital.

Belum tentu piawai menjaga data pribadi atau paham cara mengatasi hoax. Selain belum tahu, bisa jadi ada juga yang tidak peduli – asal dirinya dan anaknya bisa pakai gadget dengan koneksi internet stabil saja cukup.

Lingkungan yang kehidupannya seperti lingkungan rumah saya banyak di Makassar. Berkendara sepanjang kanal saja, bisa ketahuan bagaimana taraf hidup masyarakat di sana. Cobalah berkendara sepeda motor di jalan-jalan tikus di kota ini untuk cari tahu!

Smartphone sepertinya bukan barang mewah lagi karena harganya yang beragam. Di antara mereka yang rela antre untuk mendapatkan bantuan beras miskin (raskin), ada yang masih bisa mengupayakan ponsel pintar buat anaknya, terlebih untuk kepentingan pendidikan namun dirinya sendiri tak menggunakan handphone.

Belum lagi kelakuan sejumlah bocil. Sudah tahu cara berbelanja di marketplace yang bisa bayar cara COD (cash on delivery) alias bayar di tempat. Enak saja memesan barang seharga ratusan ribu rupiah dan  nanti orang di rumah yang disuruh bayar.

UU Perlindungan Data Pribadi


Orang-orang seperti mereka inilah, mulai dari anak-anak SD, remaja, hingga orang tuanya yang perlu diberi perhatian terkait implementasi PDP dan tentunya literasi digital karena jumlah mereka besar dan rentan menjadi korban penipuan, kekerasan gender berbasis online, dan tindak pidana perdagangan orang.

Kasus-kasus penipuan, kekerasan gender berbasis online, dan tindak pidana perdagangan orang sudah banyak dibahas dan dengan mudah ditemukan di internet. Salah satunya bisa dibaca pada tulisan berjudul Wapadai Balas Dendam Berupa Kejahatan Seksual.

Melalui diskusi publik ini, saya ingin menitip asa, barangkali saja bisa sampai pada penentu dan pelaku kebijakan yang berkompeten. Untuk diri pribadi, saya masih punya pe er besar. Sebisa mungkin saya memantau anak-anak saya untuk urusan perlindungan data pribadi tetapi tak 24 jam juga. Saya baru bisa benar-benar lega jika nanti mereka semua sudah dewasa dan saya bisa diyakinkan bahwa mereka sudah di track yang benar dalam menjalani kehidupan.

Prof. Maskun, narasumber bidang hukum menanggapi asa yang saya titipkan dengan mengatakan perlu adanya aturan turunan yang dibuat lebih teknis untuk mengatur hal-hal yang saya sampaikan tersebut dalam implementasi UU PDP.

Yah, semoga saja penerapannya benar-benar menyentuh semua lapisan masyarakat ya.

Makassar, 21 Mei 2024

Selesai



Share :

0 Response to "Menitip Asa untuk Implementasi UU PDP"

Post a Comment

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^