Seputar Tantangan Implementasi UU PDP

Debora Irene Christine dari yayasan Tifa dalam presentasinya yang berjudul Tantangan Impelementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi memulai sesinya dengan pertanyaan: seberapa siap masyarakat sipil menerapkan UU PDP? Apakah kepastian hukum ada? Apakah bentuk pertanggungjawaban ada?

Impelementasi UU PDP

Menurut Debora, ada beberapa tantangan dalam menerapkan UU PDP, salah satunya – apakah privasi merupakan bagian dari kultural kita atau tidak? Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Publik Efektivitas UU PDP untuk Melindungi Data Pribadi Warga yang berlangsung tanggal 24 April lalu di sebuah hotel dekat Pantai Losari, Makassar.

Kasus-kasus terkait perlindungan data pribadi di Indonesia cukup marak. Contohnya 236 kasus child grooming terjadi sepanjang 2019, data pribadi konsumen bocor, Tokopedia digugat Rp100 miliar pada tahun 2020, dan 204 juta data pemilih bocor dibobol hacker tahun 2023.

Potensi pelanggaran PDP bisa terjadi pada beberapa celah: saat pemerolehan dan pengumpulan data, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, transfer data, penyebarluasan data, dan saat penghapusan atau pemusnahan data.

Tantangan lainnya adalah perlu mewaspadai adanya singgungan antara UU PDP dengan UU lain, semisal UU ITE, UU Pers, dan UU Pemilu. Contohnya:

  • Pasal 4 Ayat (2) huruf d UU PDP mengatur tentang data pribadi spesifik: catatan kejahatan.
  • Pasal 4 Ayat (2) huruf f UU PDP mengatur tentang data pribadi spesifik: data keuangan pribadi.
  • Pasal 65 Ayat (2) UU PDP mengatur tentang larangan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum.
  • Pasal 67 Ayat (2) UU PDP mengatur tentang sanksi pidana pengungkapan data pribadi secara melawan hukum.

Berkenaan dengan itu, pada Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik kecuali informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap tahasia pribadi, yaitu:

  • Riwayat dan kondisi anggota keluarga.
  • Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
  • Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
  • Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan atau.
  • Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal.

Menjadi sebuah kontradiksi, pengungkapan data pribadi bisa menimbulkan masalah hukum padahal untuk kepentingan pemilu, rakyat perlu mengetahui informasi tentang hal-hal demikian agar tak salah memilih wakilnya yang akan duduk di pemerintahan dan berpengaruh pada kemaslahatan bangsa.


Debora Irene - Yayasan Tifa

Lalu menjadi pertanyaan bersama, akankah KETERBUKAAN INFORMASI menjadi barang mahal di negara ini?

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: apakah lembaga PDP yang dibentuk akan memenuhi tugas, fungsi, dan wewenangnya?

Debora juga mengkritisi kemungkinan adnya “ruang” partisipasi masyarakat dalam UU PDP ini. Dalam Pasal 63 UU PDP disebutkan bahwa:

  • (1) Masyarakat dapat berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung terselenggaranya Perlindungan Data Pribadi.
  • (2) Pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, sosialisasi, dan/atau pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada peta jalan. Harapannya, keinginan kita untuk terlibat dilihat pemerintah,” pungkas Debora.

Semoga saja itikad baik keberadaan UU PDP ini mampu membantu pemecahan aneka masalah terkait kesenjangan ekonomi, ketimpangan ekonomi, tindak pidana perdagangan orang, dan kekerasan gender berbasis online.

Makassar, 20 Mei 2024

Bersambung



Share :

0 Response to "Seputar Tantangan Implementasi UU PDP"

Post a Comment

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^