Tantangan dan Peluang Legal Technology dan Financial Technology dalam Era Industri 4.0

Tantangan dan Peluang Legal Technology dan Financial Technology dalam Era Industri 4.0 – Saya takjub membaca keterangan profesi Dr. Maskun, S.H., LL.M. sebagai dosen Telematika di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Zaman saya kuliah di Unhas dulu, tahun 90-an, istilah TELEMATIKA adanya hanya di jurusan Teknik Elektro.

Saya masih ingat Laboratorium Telematika adalah salah satu laboratorium yang harus kami masuki sebagai rangkaian dari kuliah di Fakultas Teknik Jurusan Elektro. Sekarang, istilah itu sudah ada juga di Fakultas Hukum.

peluang legal technology

Dunia memang sudah sangat berubah. Benar adanya yang dikatakan oleh Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H, “Hikmah covid mempercepat kemajuan teknologi di bidang peradilan. Siapkah ahli hukum, juga polisi, menghadapi semua itu?”

Tentunya kita semua sepakat. Mau tak mau, kita harus siap menghadapi perubahan. Siapa menyangka di zaman kini bermunculan profesi-profesi yang dulunya tidak terpikirkan, seperti pengajar Telematika di Fakultas Hukum.

Irma Devita, S.H., M.Kn (founder Irma Devita Learning Center) mengemukakan jenis-jenis profesi baru yang timbul seiring era disrupsi terkait bidang hukum, seperti legal knowledge engineer, legal technologist, legal process analyst, legal hybrid, legal project manager, legal data scientist, legal management consultant, dan legal risk manager.

"Sekarang transaksi borderless (tanpa batas). Interaksi bukan hanya fisik, melainkan cybersic, physical system internet of things, serta network. Konsepnya sekarang bukan lagi owning of economic melainkan sharing of economic. Contoh adanya GoJek menjadi contoh yang sering disebut, yang mana orang yang tak memiliki “armada taksi” bisa menjadi pengusaha taksi online," ujar Kak Irma.

Mana pernah zaman dulu terpikirkan hal tersebut?

Lantas, bagaimana dengan notaris dan ahli hukum lainnya? Apa yang bisa digarisbawahi mengenai perubahan era industri 4,0 terkait legal dan finance? Nah, insight terkait hal-hal tersebut saya dapatkan dalam webinar bertajuk Inovasi di Bidang Legal Technology dan Financial Technology Sebagai Sebuah Tantangan dan Peluang.

Tantangan dan Peluang Legal Technology dan Financial Technology

Event daring yang diselenggarakan oleh IDLC (Irma Devita Learning Center) bekerja sama dengan AMPUH UNHAS (Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata Universitas Hasanuddin) dan Fakultas Hukum Unhas ini berlangsung via Zoom Cloud Meeting.

 

Peluang Besar dalam Bidang Legal Technology

 

Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H (Dewan Pembina AMPUH dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) dalam keynote speech-nya memaparkan mengenai peluang besar dalam bidang legal tech di Indonesia.

Peluangnya masih sangat besar karena dengan jumlah penduduk yang sangat besar – yaitu 271,1 juta jiwa. Juga mengingat pengguna internet mencapai 175,4 juta orang sementara smartphone yang terkoneksi mencapai 338,2 juta unit. Hal yang menarik sekaligus menantang untuk “direbut” peluangnya. Mengapa?

Karena Indonesia belum memiliki pemain dalam bidang legal technology. Berbeda dengan Singapore yang sudah punya 6 pemain dalam bidang legal technology padahal jumlah penduduknya jauh lebih sedikit daripada jumlah penduduk Indonesia.

Peluang legal technology

Perlindungan Data Pribadi

 

Dr. Maskun, S.H, LL.M (Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) menggarisbawahi mengenai pentingnya perlindungan data pribadi penting karena menyangkut tentang semua komponen yang bisa dipotret.

Hal ini menjadi penting mengingat case bobolnya data pengguna Bukalapak, Bhinneka, Tokopedia tempo hari menggambarkan betapa telanjangnya data pribadi kita di Indonesia.

“Kita tidak secure saat ini, dalam konteks ada kerawanan informasi yang muncul. Kita berharap RUU PDP bisa disahkan tahun ini, paling tidak ada langkah maju yang dilakukan oleh Indonesia,” ucap Pak Maskun, mengingat 132 negara telah memiliki UU PDP.

Sebuah tantangan besar, mengingat data merupakan aset yang harus dijaga dengan baik oleh suatu perusahaan/lembaga. Hilangnya data akan mengakibatkan direct financial losses hingga non material yang akan berpengaruh terhadap reputasi perusahaan. Buntutnya, bisa menyebabkan tidak adanya kepercayaan kepada pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.

 

Legal technology

Motivasi Bagi Ahli Hukum Zaman Sekarang dan Nanti

 

Irma Devita, S.H., M.Kn memaparkan bahwa dunia notaris dan PPAT terus-menerus mengalami gempuran teknologi. Sebagai garda terdepan untuk menyatakan otensitas sebuah perbuatan hukum, ahli hukum mendapatkan tantangan dari disrupsi dalam bidang hukum.

Bagaimana tidak, telah terjadi digitalisasi seluruh produk hukum dan pendaftaran produk notaris /PPAT pada instansi terkait. Juga diberlakukan berbagai otomatisasi kontrak (digital contract), digital signature, digital documents, dan lain-lain.

Sungguh menjadi tantangan ketika notaris, PPAT, dan lawyer pada zaman kini menduduki posisi “silent occupation” karena harus bersaing dengan artificial intellegence.

Dalam dunia PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), sudah ada dasar hukum digitalisasi PPAT, seperti:

  • Permen ATR/KBPN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Secara Elektronik.
  • Permen ATR/KBPN Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik.
  • Permen ATR/KBPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permenag /KBPN No. 3.
  • Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Permen ATR/KBPN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Secara Elektronik.

“Masuk ke kantor Pertanahan, sudah mulai ada namanya ‘surat pertanggungan elektronik’. Yang terakhir – baru minggu lalu, sudah ada Permen Agraria yang mengharuskan adanya sertifikat secara elektronik. Nah, dengan adanya surat pertanggungan elektronik saja kita sudah pusing, terus adanya pengecekan MJMP secara elektronik, ada pembukuan dan pemetaan tanah secara massal dengan target PTSL sampai dengan tujuh juta bidang tanah – itu tujuannya adalah semuanya nanti terbit menjadi sertifikat elektronik,” dengan runut dan lugas Kak Irma menjelaskan mengenai kenyataan yang dihadapi para PPAT saat ini.

Mau tidak mau, suka tidak suka, itulah kenyataan yang harus dihadapi sekarang. Inilah kesempatan generasi milenial dan generasi Z untuk mempelajari dan mengantisipasi perkembangan  ke depannya. Dunia sudah berubah. Telah terjadi perombakan besar besaran dalam pekerjaan notaris/PPAT.

Ahli hukum ke depannya tidak hanya wajib ahli dalam bidang hukum teori dan praktik melainkan juga harus terampil menggunakan segala perangkat yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaannya sehari hari mengikuti perkembangan zaman.

Tantangan legal technology bagi milenial

Duithape: Menjawab Tantangan Cashless Tanpa Gawai, Bebas Korupsi dan Akuntabel

 

Dalam situasi bencana, di saat HP tak bisa dipergunakan dan penyintas butuh bantuan, minimal orang masih punya wajah yang bisa dikenali.

Perkembangan financial technology sekarang semakin pesat. Melakukan transaksi secara borderless kini dimungkinkan. Teman saya ada yang membelikan theme untuk website kliennya kepada penyedia tema di luar negeri. Dengan seketika tema diperoleh dan bisa dipasang di website sang klien.

Namun bagaimana ketika dalam situasi bencana dan kartu keluarga ataupun KTP tidak bisa diperoleh karena tertimbun rumah yang rubuh? Apakah solusi nontunai sudah menjangkau sampai ke sana? Bagaimana melakukan pembayaran masal ketika tunai dan fisik tak dimungkinkan? Adakah solusinya?

Duit Hape

Rupanya solusi untuk keadaan demikian sudah ada.

DUITHAPE adalah solusi epayment for unbank yang berfokus pada lapisan masyarakat bawah yang pada kenyataannya masih banyak yang belum memiliki HP. Sara Dhewanto, S.E., M.B.A (Founder & Managing Director Duithape) menjadi nara sumber ketiga, menjelaskan dengan gamblang mengenai Duithape.

“Sistem digital bisa menjadi alat penegakan hukum. Semakin analog semakin untraceable, semakin digital semakin traceable,” Sara selanjutnya menceritakan bagaimana kasus korupsi besar yang mudah dilakukan dan tidak langsung terlacak karena masih menggunakan sistem analog.

Kelebihan Duithape:

  • Terbukti. Sudah mendistribusikan bantuan ke lapisan terbawah hingga ke pelosok
  • Tepat sasaran. Verifikasi biometric SetorMuka dan tepat guna, sesuai kebutuhan masyarakat
  • Bebas korupsi. Mampu mencegah penyelewengan dan fully traceable (mudah pelacakannya).
  • Mendukung financial inclusion. (1) Tanpa smartphone, tanpa kartu , untuk siapapun. (2) Cashless, pembayaran instan. (3) Memberdayakan UMKM, menggerakan roda ekonomi.
  • Reliability. Mudah digunakan, mulai usia 5 – 80 tahun bisa menggunakan, termasuk difabel bisa memanfaatkannya. Juga bisa digunakan di daerah terpencil.
  • Akuntabel dan data lengkap. Jelas siapa dapat apa, berapa, kapan, di mana. Live detailed data, untuk data driven policy.
  • Siap pakai. Tanpa biaya investasi.

DUITHAPE menggunakan evoucher setor muka. Duithape merupakan fintech untuk penyaluran distribusi bantuan sosial yang sudah mendaftarkan patennya di Kemenkumham tahun 2019. Tanpa kartu, tanpa smartphone, tanpa bank, penerima manfaat bisa berbelanja di gerai/warung yang terkoneksi dengan sistem Duithape hanya dengan SETOR (scanning) WAJAH dan pin.


Video testimoni agen Duithape

Pengalaman fintech yang menjadi 1st place global winner pada APEC Global Innovation in Science & Technology 2019 menunjukkan terjadinya multiplier effect dengan terjadinya perputaran roda ekonomi dari warung mikro, ke distributor kecil, ke distributor besar, ke produser besar, value adding impact transaksi dana donasi hingga lima kali.

Win-win solution! Dengan Duithape, bukan hanya Duithape yang mendapatkan keuntungan namun juga semua pihak yang terlibat – pemerintah/lembaga pemberi bantuan, penerima manfaat, dan agen/warung.

 

Cyber Security: Ruang Lingkup dan Apa yang Harus Kita Waspadai

 

Evandri G. Pantouw, S.H (CEO Indexalaw), nara sumber terakhir makin membuka wawasan saya. Berbicara mengenai perkembangan yang terjadi sekarang, yang mana data menjadi hal yang sangat penting. Dalam dunia digital, semua serba software, masuk ke revolusi industri 4,0 semua menggunakan software dan mendigitalisasi banyak hal.

Era internet of things yang mana internet masuk ke segala sendi kehidupan memungkinkan makanan dipesan lewat internet, smart watch bisa punya manfaat selain sebagai pewaktu. Perangkat smart home memungkinkan kita mengatur on-off lampu yang terkoneksi ke wifi.

Data disebut-sebut sebagai “the new oil” saking berharganya sampai bisa diperjualbelikan oleh pihak penyedia aplikasi kepada pihak ketiga. Semua data masuk ke cloud, suatu server yang sayangnya tak dibuatkan aturan agar para provider memiliki cloud di Indonesia.

Ciber security tantangan legal

Di dunia digital, banyak hal dijual sebagai service (layanan), semisal berlangganan koran digital harus subscribe, mendengarkan musik dan nonton film pun harus berlangganan. Masuk ke mana-mana harus/serba subscribe. Ciber security menjadi sangat penting karena tanpa keamanan dalam dunia digital, semua yang sudah dibangun semua punya kerentanan.

Mawas diri menjaga informasi pribadi yang dibagikan dalam dunia digital adalah pesan penting yang disampaikan oleh Mas Evandri. Untuk diketahui, percakapan pribadi di Whatsapp misalnya bisa dibaca sebagai data yang disampaikan oleh algoritma Facebook Ketika kita menggunakan kedua platform tersebut.

Seperti halnya ketika membuka website melalui browser, apa yang sudah menjadi kebiasaan kita dalam berselancar, iklan terkait itulah yang akan terbuka ketika kita membuka sebuah website. Dicontohkan, iklan porno terbuka bukan karena pemilik website yang memasangnya, melainkan terkait kebiasaan pengguna dalam menggunakan internet.

So, pilihan ada di tangan kita sebagai user.

 

Ruang Lingkup Ciber Security

 

Sekarang, mari kita tengok apa yang menjadi ruang lingkup ciber security. Ruang lingkupnya adalah melindungi sistem, jaringan, dan program dari jangkauan pihak yang ingin:

  1. Mengakses informasi.
  2. Membuat sistem tidak dapat diakses sebagaimana mestinya.
  3. Mengubah informasi tertentu.
  4. Menghancurkan informasi.
  5. Mendapatkan kekayaan.
  6. Melakukan serangan yang bersifat mengganggu stabilitas suatu negara.

Ada 16 cara masuknya cyber crime yang disebutkan oleh Mas Evandri, yaitu hacker, bug, error, spam, storage, phishing, personal, breaking, secure, folder, virus, trojan, cloud, DDOS, bruteforce, dan login. Sayangnya, UU ITE kita belum bisa menjadi solusi beberapa dari 16 cara tersebut.

 

Electronic Signature vs Digital Signature

 

Hal lain yang ditekankan Mas Evandri adalah perbedaan electronic signature dan digital signature. Yang banyak orang lakukan dengan mengedit tanda tangan menggunakan aplikasi semisal Paint lalu memindahkan image ke dokumen, itu namanya electronic signature (tanda tangan elektronik).

Electronic signature tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak diakui dalam UU ITE pasal 4 karena bukan digital signature. Cara ini rentan pula disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab karena dengan mudah bisa dipindahkan.

Nah, cara mengatasi penyalahgunaan electronic signature adalah dengan menggunakan digital signature. Tanda tangan digital memanfaatkan public key infrastructure. Public key infrastructure ini merupakan infrastruktur yang berisi beberapa penyelenggara yang melakukan pemeriksaan.

Ketika kita ingin membuat tanda tangan digital sebelum itu kita rekam. Kita masuk dulu ke registration authority untuk mencatatkan diri kita. Di sana diautentifikasi bahwa benar tanda tangan akan terkoneksi dengan akun kita, yang mana akun sudah dicek kebenarannya, KTP sudah dicek apakah memang terdaftar di Dinas Dukcapil.

Juga diadakan pengecekan biometri menggunakan AI, benar-benar dicek apakah pemilik akun really existed or not. Setelah registrasi, diperoleh kode, Ketika signing kita masuk ke suatu tingkat authority berupa lembaga yang mengeluarkan sertifikat kepada kita yang nantinya akan kita gunakan.

Peluang legal technology

Bagaimana business process dari digital signature?

Pertama-tama pemilik dokumen memasukkan data/dokumen ke dalam aplikasi. Di dalam aplikasi dimasukkan hash code, dibuatkan mekanisme enkripsi bersifat private yang di-embed-kan ke dalam dokumen. Ketika sudah di-digital sign-kan, dokumen tidak bisa diubah-ubah lagi karena jika diubah lagi data dalam dokumen maka hash code-nya akan berubah. Tidak bisa diambil/dimanipulasi seenaknya oleh pihak lain.

Nah, dokumen yang sudah melalui proses digital signature yang sampai kepada pihak penerima, si penerima harus mengecek hash code-nya apakah sama dengan hash code yang ada pada pihak pembuat. Jika berubah. Itu  berarti telah terjadi usaha mengubah dokumen. Jika hash code-nya cocok dengan private key berarti tidak terjadi perubahan.

 

Menjaga Kebersihan Cyber Pribadi

 

Hal terakhir yang ditekankan oleh Mas Evandri adalah pentingnya menjaga “kebersihan cyber” kita mengingat kita sudah berbagi banyak data dengan banyak aplikasi. Menurutnya, kita harus tahu persis perangkat yang dimiliki apa saja, terkoneksi ke mana saja, akun di dalamnya apa saja, siapa saja yang gunakan, dan yang menggunakan buka akses apa saja.

Selanjutnya, kita perlu melakukan konfigurasi dengan meng-update antivirus, update Window Defender, update operating system, update perangkatnya sendiri, pergunakan antivirus yang baik karena ada beberapa antivirus yang gratis tetapi menjadi virus itu sendiri, kontrol password … jangan sampai ditempel di layar, jangan senang show off, meletakkan nomor handphone secara terbuka, cek website apakah ada gemboknya atau tidak, cek website – jangan buka jika terlalu panjang.

💙💚💛

 

Well, begitu banyak insight yang saya peroleh dari webinar bertajuk Inovasi di Bidang Legal Technology dan Financial Technology Sebagai Sebuah Tantangan dan Peluang yang saya peroleh. Apa yang bisa saya serap sudah saya tuangkan semua di dalam tulisan ini. Semoga perkembangan legal tech di Indonesia menuju kepada hal yang lebih baik setelah ini.

Tantangan financial technology
Dari atas, ki - ka: MC, moderator, dan 4 nara sumber.

Bukan hanya transaksi yang bisa borderless atau tanpa batas wilayah sekarang. Pun urusan hukum juga bisa melampaui batasan yang dulu tak pernah terpikirkan namun kuncinya tetap ada pada diri kita. Di akhir acara, MC mengumumkan penggalangan donasi gempa Sulawesi Barat – satu hal kecil yang bisa dilakukan borderless pula di zaman sekarang. Detail donasinya sebagai berikut:

Donasi Gempa Sulawesi

BNI Tebet: 948460620, a/n Yayasan Nima Rafa

Contact Person

Gilang: +6281281676658, Dera: +62816106050

Makassar, 28 Januari 2021

Baca tulisan-tulisan lain terkait Kak Irma Devita di blog ini:


Ikuti akun-akun media sosial Irma Devita Learning Center untuk mendapatkan informasi-informasi penting lainnya:

  • Instagram: @idlc.id
  • Twitter: @idlc_id
  • YouTube: @IDLC ID
  • Line: @IDLC.ID
  • Facebook: @idlc.id
  • LinkedIn: @IDLC Irma Devita Learning Center
  • Podcast: IDLC ID (ngopi hukum)
  • WA: 087800099149



Share :

40 Komentar di "Tantangan dan Peluang Legal Technology dan Financial Technology dalam Era Industri 4.0"

  1. Kasus legal yang lagi rame sekarang ini karena legal komentar di youtube seseorang.
    Ya semua itu jadi pelajaran bagi kita semua.

    ReplyDelete
  2. Ternyata kebocoran data yang diperjualbelikan itu kasusnya banyak. Jadi harus vwaspada.

    Saya tidak begitu memahami ranah hukum digital tetapi berharap kasus kebocoran data tidak terulang lagi.

    Pengguna internet di Indonesia memang banyak,tetapi masih banyak yang awam mengenai pentingnya keamanan data atau perkembangan digital.

    Semoga saja Indonesia bisa atasi masalah kejahatan internet. Seram banget menurut saya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah harapan kita itu ya Mbak .... mengenai data, data kita bisa terjaga.

      Delete
  3. Jadi ingat film dokumenter The Social Dilemma. Memang mengerikan, sih. Apalagi kerja AI semakin halus dan pintar. Tetapi, saya sepakat dengan apa yang disampaikan Mas Evandri. Menjaga kebersihan cyber sangatlah penting. Dan kuncinya kembali ke diri kita sendiri

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, kalau menyimak acara yang seperti ini, tetap kembali ... kuncinya kepada diri kita sendiri.

      Delete
  4. Isu cybersecurity memang tepat sekali dibahas. Saya sih memprediksi, kejahatan digital tetap marak. Perkembangan teknologi digital cepat sekali. Plus, dengan adanya koronces manusia akan bekerja dan beraktivitas dari rumah. Ini memerlukan teknologi digital untuk tetap terhubung. Tinggal manusianya yang diedukasi supaya hati-hati. Kata Bang Napi, kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Alias orang jahat akanc cari-cari celah.

    ReplyDelete
  5. Aamiin....semoga menjadi lebih baik ya indonesia kita. Semoga Donasi yang di galang juga bisa segera terkumpul agar dapat membantu para korban bencana di sulawesi. Aamiin

    ReplyDelete
  6. bahas soal dunia financial teknologi, kedepannya memang sangat potensial jadi bisnis niy mba. termasuk aku sekarang pengguna salah satu pengguna kemajuan teknologi. wah menarik ya soal elektronik dan digital signature ini, saya dulu menggunakannya waktu kerja di kantor, tapi belum didaftarkan otoritasnya sehingga masih masih bisa disalah gunakan oleh orang lain, well noted, besok2 saya kalau punya hak untuk ttd wajib membuat otoritasnya niy biar aman, ga disalahgunakan oleh pihak lain

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iyes, Mbak ternyata untuk digital signature ada tata caranya tersendiri yang gak banyak orang pahami.

      Delete
  7. jadi inget drakor startup yang idenya membuat apps buat mencegah adanya penipuan digital signature ini

    ReplyDelete
  8. Kejahatan cyber memang marak bgt belakangan ini, termasuk peretasan sosmed yg bikin repot apalagi kalau sampai meretas akun bank kita, digital signature penting bgt nih biar data tetap aman, baru tau saya ada teknologi setor muka macam duit hape ini, tapi sosialisasinya tampaknya masih kurang ya

    ReplyDelete
  9. saya tertarik dengan Duithape. ini bener2 menyentuh rakyat bawah yang masih gagap dengan teknologi. Mending gagap, kalau emg mereka tidak mampu membelinya? Makin kasihan. Semoga ini semakin melebarkan sayap untuk menyentuh mreka msyarakat bawah. Saya kadang kurg sreg dengan bbrp bantuan pemerintah selama pandemi, yang ada aturan wajib urus via online, sementara msyarakat kita masih bnyk yg gagap dg sistem ini. Kasihan kadang bantuan justru ga tepat sasaran 🥺

    ReplyDelete
  10. Canggih bener Duithape nya mbak. Pasti bermanfaat untuk masyarakat yaa. Semoga nantinya banyak yang memanfaatkan fitur kerennya

    ReplyDelete
  11. teknologi emang harus dimanfaatkan sebaik mungkin dan perkembangan cashless juga marak. Menarik juga dibahas dari sisi hukumnya nih, jadi kita bisa lebih paham lagi ya kak

    ReplyDelete
  12. Wah. Jadi selama ini kalo "teken kontrak" menggunakan electronic signature, perjanjiannya tidak kuat secara hukum ya? Waduh. Harus cari tahu lebih banyak mengenai digital signature nih.

    ReplyDelete
  13. Aku senang sekali dengan teknologi digital signature dengan hash code-nya, solusi banget untuk praktis dan tetap aman di jaman digital plus di masa pandemi seperti sekarang ini :)

    ReplyDelete
  14. Wah keren juga ya ini, pasti membantu masyarakat, soalnya aku kenal banyak orang yang memang gak nabung di Bank

    ReplyDelete
  15. Baru tahu nih ada fintech seperti DuitHape. Berbeda ya cakupannya dengan kebanyakan fintech lainnya (e-wallet, pinjaman online).

    ReplyDelete
  16. Kalau ngga pandai2 memanfaatkan peluang emang bakal tergerus jugaaa yaa. Teknologi jg harus update, manfaatkan dengan baik. Sampe ada investasi virtual. Keren nih kak webinarnyaa jdi pengen ikutaaaaan haha tp udah telat yak

    ReplyDelete
  17. Dengan semakin berkembangnya dunia digital dan manusia pun banyak yang mulai beronline ria pastinya makin banyak kesempatan di sana utk orang2 jahat utk mencari mangsa... kita semua harus jadi banyak belajar dan lebih berhati-hati..

    ReplyDelete
  18. sekarang memang jadi peluang tersendiri ya berkutat di sektor fintech karena dunia digital berkembang pesat banget sejak pandemi ini

    ReplyDelete
  19. Jadi belajar banyak mbak, apalagi soal rajin membersihkan cyber pribadi itu. Memang saat ini data-data serta website dapat dijaga semaksimal mungkin.

    ReplyDelete
  20. hampir semua bidang memang sekarang beralih ke digital ya mba...
    bagi saya yang paling sering denger sih bidang financial.
    tapi saya pikir-pikir saya sendiri belom terlalu menggunakan hal-hal yang digital seperti yang dibahas di atas.
    palingan yang financial, dan belanja online hihihihihi itu pun cuma belanja dan bayar pake kartu debit doang
    gaptek nanggung saya...

    ReplyDelete
  21. Terkait surat-surat legal seperti surat tanah atau rumah, saya pun pernah terpikir kenapa gak ada salinan digital nya ya..
    Makanya ketika terjadi bencana, pasti orang akan selalu terpikir satu koper yang berisi surat berharga tersebut. Karena akan sulit dan repot banget ya kak ketika surat tersebut hilang

    ReplyDelete
  22. sepakat juga sih mbak, adanya pandemi ini bikin semua orang mesti beradaptasi dengan teknologi dan dunia digital. dulu, nggak kebayang ngajar online di sekolah yang terletak di desa, tapi bener2 pandemi ini mengubah semuanya. hhh
    noted, kebersihan cyber kudu banget diperhatikan biar data kita aman :)

    ReplyDelete
  23. Ternyata pandemi mempercepat perkembangan segalanya. Digitalisasi menjadi pilihan dan termasuk perkembangan soal keamanan digital. Isunya sangat seksi sekali

    ReplyDelete
  24. Di saming kemudahan begitu banyak tantangan terkait kemajuan teknolgi apalagi yang sedang kita pakai saat pandemi. Setuju jika perihal data kita mesti mawas diri menjaga informasi pribadi yang dibagikan dalam dunia digital. Sudah banyak kejadian yang menyalahgunakan data kita untuk berbuat kejahatan. Duh ngeri juga..

    ReplyDelete
  25. Sekarang sudah serba canggih ya mba,berbagai istilah-istilah baru juga bermunculan di era teknologi. Peluang besar pun semakin terbuka untuk para pakar hukum yang mendalami bidang hukum cyber ya mba.

    ReplyDelete
  26. Selalu ada hikmahnya ya. Ternyata pandemi ini jg mempercepat kemajuan teknologi di bidang peradilan. Btw sy baru tau aplikasi duithape sbg alat bayar cashless ini. Thx infonya

    ReplyDelete
  27. Wuih keren ada cuber security jugaaa. Kayak gini juga ngurangin biaya tambahan untuk SDM ya mbaa. Udah harus siap sama lajunya teknologi emang

    ReplyDelete
  28. saat ini memang pekerjaan apapun itu harus melek dengan teknologi ya kak, termasuk dalam bidang legal, finansial dan lainnya, harus mengikuti perkembangan zaman kalau ingin bertahan

    ReplyDelete
  29. Segalanya serba digital. Kalau mau usahanya sukses, pakai digital. Kalau mau maling juga pakai digital. Nah, di situ kita harus terus belajar supaya aman

    ReplyDelete
  30. Saya sangat berterima kasih sekali dengan kehadiran fintech ini. Membantu masyarakat kita banget. Zaman sekarang gitu loh, kalo apa-apa harus ngandalin bank saja, bisa lama pergerakan kita.

    Lucu banget namanya, Duithape. Wah, pas baca reviewnya, ini termasuk e-payment yang berani juga ya. Pokoknya selama mengantongi izin OJK, gak perlu ragu lah. Nasabah atau konsumen insya Allah terlindungi.

    ReplyDelete
  31. Serba digital ya kak sekarang ini jadi harus terus belajar nih tentang fintech supaya tau mana yang legal dan yang tidak

    ReplyDelete
  32. Duithape ini keren banget ya. Tanpa kartu tanpa smartphone cukup scan wajah saja bantuan sosial dari pemerintah tersampaikan kepada warga. Financial technology benar2 mendobrak dunia keuangan konservatif.

    ReplyDelete
  33. Keren banget ini webinarnya ya, lengkap banget pembahasannya. Dari dunia keuangan hingga hukum semua dibahas di era teknologi ini.

    ReplyDelete
  34. Acara yang sangat berfaedah ya Kak Niar. Saya jadi kepikiran nih bikin yang legal data scientist, biar gak ketinggalan di era industri 4.0 ini. Btw tanda tangan buat KRS/KHS mahasiswa saya masih pakai e-signature, blm yang digital signature

    ReplyDelete

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^