Tanggung Jawab Kita dalam Mewujudkan Sekolah Inklusi

Ibu Dra. Tatiana Meidina, M. Si menjadi nara sumber kedua pada Sosialisasi Tugas dan Tanggung Jawab Guru Khusus di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi, terkait Pengabdian kepada Masyarakat Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) Fakultas Pendidikan Universitas Negeri Makassar di SD Inpres Maccini Baru yang berlangsung tanggal 4 Agustus lalu.


Sebelum cerita tentang materi yang disampaikan oleh Ibu Tatiana, saya share dulu mengenai Peraturan Pemerintah terkait pendidikan inklusi di negara kita, ya. Tentang ABK (anak berkebutuhan khusus), disabilitas/difabel, sekolah inklusi, dan peraturan pemerintah daerah Sulawesi Seelatan (Pergub) Nomor 5 Tahun 2016 silakan baca di dua tulisan sebelumnya: Menaruh Asa pada Pergub untuk Sekolah Inklusi Bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Peran Guru Pendidikan Khusus Bagi Sekolah Inklusi.

Begini, berdasarkan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009, dalam menerapkan pendidikan inklusi harus memperhatikan 8 komponen berikut ini:
  1. Peserta Didik bahwa sasaran pendidikan sekolah inklusi adalah semua peserta didik baik sebagai anak berkelainan maupun siswa reguler.
  2. Kurikulum – bahwa kurikulum yang digunakan pada dasarnya menggunakan kurikulum standard nasional yang berlaku di sekolah umum namun untuk ABK dimodifikasi sesuai kebutuhanya.
  3. Tenaga Pendidik yang meliputi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru pembimbing khusus atau guru pendidikan khusus (GPK). GPK adalah guru yang tugasnya memberikan layanan khusus, mendampingi dan memberikan bimbingan secara berkesinambungan kepada siswa yang berkelainan selama mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.
  4. Kegiatan pembelajaran meliputi perencaaan, pelaksanaan, dan prinsip-prinsip yang digunakan dalam proses belajar mengajar.
  5. Penilaian dan sertifikasi, bahwa penilaian dalam lingkup inklusi ini mengacu pada model pengembangan (modifikasi) kurikulum yang dipergunakan.
  6. Manajemen sekolah, bahwa sekolah mempunyai kewenangan untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi semua hal-hal yang berkaitan dengan penyeleggaran pendidikan inklusi di sekolah tersebut.
  7. Penghargaan dan sanksi, bahwa penghargaan akan diberikan kepada sekolah yang meraih prestasi dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi, dan sebaliknya sanksi akan diberikan kepada sekolah yang dianggap lalai dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi.
  8. Pemberdayaan masyarakat, bahwa untuk dapat menyelenggarakan pendidikan inklusi yang ideal tidak akan terlaksana tanpa adanya partisipasi dan dukungan dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.


Jelaslah, bisa kita lihat dari peraturan di atas bahwa dibutuhkan dukungan dari semua pihak agar pendidikan inkluasi bisa berjalan sebagaimana mestinya. Nah, materi Ibu Tatiana Meidina yang berjudul Peran dan Tanggung Jawab Guru Kelas, Guru Bidang Studi, Orang Tua, dan Masyarakat dalam Pendidikan Inklusif menjelaskan tentang hal ini.

Ibu Tatiana memulai materinya dengan memaparkan mengenai kendala-kendala dalam penerapan sekolah inklusi. Adapun kendala-kendala yang ditemukannya adalah:
  • Minimnya sarana penunjang sistem pendidikan inklusi.
  • Terbatasnya pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki para guru sekolah inklusi.
  • Sistem kurikulum pendidikan umum yang ada sekarang memang belum mengakomodasi keberadaan anak-anak yang memiliki perbedaan kemampuan.
  • Persoalan teknis di lapangan yang makin memperberat beban guru di kelas dan juga sekolah.

Ada beberapa point penting yang digarisbawahi Ibu Tatiana terkait tanggung jawab kita dalam mewujudkan sekolah inklusi:

Mengenai guru pendidikan khusus:


GPK seharusnya bekerja sama dengan guru kelas. ABK bukan sepenuhnya tanggung jawab GPK ketika berada di dalam kelas namun tetap merupakan tanggung jawab guru kelas.

Mengenai kepala sekolah inklusi:


Kepala sekolah adalah penanggung jawab dan pelaksana pendidikan inklusi. Kepala sekolah hendaknya membuat pertemuan serta menjembatani antara guru kelas, guru mata pelajaran, GPK, orang tua, dan ahli lain (jika dibutuhkan) dalam menyusun program pembelajaran bagi siswa ABK.

Guru kelas:


Guru kelas bekerja sama dengan GPK dalam memfasilitasi ABK dalam hal mengidentifikasi anak, meng-assess anak hingga menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI) dengan memodifikasi kurikulum bagi ABK yang bersangkutan. Guru kelaslah yang menciptakan iklim belajar yang kondusif bagi para siswanya, mengadakan penilaian untuk semua mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya, dan memberikan remedial atau pengayaan atau percepatan bagi merek yang membutuhkannya.

Orang tua, terkait keberadaan anak berkebutuhan khususnya:


Menghadiri setiap pertemuan yang diselenggarakan sekolah, membantu sekolah menyelesaikan masalah, melakukan komunikasi yang intensif dengan guru dan kepala sekolah, bekerja sama dengan komite sekolah atau pihak lain dalam pengadaan sumber belajar, aktif bekerja sama dengan guru dalam proses pembelajaran, aktif dalam memberikan ide/gagasan dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran.


Masyarakat:


Hambatan utama dalam hidup ABK itu bukan dari kekhususannya melainkan dari sikap masyarakat yang negatif dan tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk berkembang.


Harapan untuk ABK di sekolah inklusi


Diharapkan anak berkebutuhan khusus suatu saat bisa belajar tanpa GPK-nya atau lepas dari GPKnya dan bisa bersosialisasi sendiri dengan kawan-kawannya. Keberadaan GPK tidak dimaksudkan untuk selalu menyertai siswa khususnya. GPK tidak diharapkan naik kelas setiap siswanya naik kelas atau ikut ke jenjang SMP setamatnya dari SD misalnya. Diharapkan tidak selalu GPK berada di samping ABK.

Berapa jumlah siswa berkebutuhan khusus yang wajar dalam sebuah sekolah inklusi?


Presentase siswa ABK di dalam kelas inklusi adalah 2 atau 3 persen dari jumlah siswa. Jumlah 1, 2, atau 3 persen jumlah siswa ABK dalam satu kelas sudah memenuhi syarat sebuah sekolah dikatakan sebagai sekolah inklusi.

Dari 3 tulisan saya mengenai sekolah inklusi sampai hari ini (berdasarkan pemaparan dari kedua nara sumber dari sosialisasi mengenai sekolah inklusi juga), bisa dilihat bahwa sebenarnya sudah ada patron yang bisa diikuti untuk menjalankan peran sebagai sekolah inklusi. Tak menuntut banyak pula, jumlah siswa ABK untuk sebuah sekolah inklusi tak perlu banyak. Seperti yang dikatakan oleh Ibu Tatiana di atas, yaitu 1 – 3% dari total siswa sudah memenuhi syarat sebagai sekolah inklusi, bukannya sampai 30 apalagi 50%. Tinggal bagaimana komitmen kepala sekolah dalam usahanya menuju pendidikan yang lebih baik untuk Indonesia.

Makassar, 15 Agustus 2018


Baca juga tulisan-tulisan berikutnya:



Share :

5 Komentar di "Tanggung Jawab Kita dalam Mewujudkan Sekolah Inklusi"

  1. semoga pendidikan di Indonesia makin meningkat dan merata tanpa membeda-bedakan anak yang berkebutuhan khusus kak

    ReplyDelete
  2. Wow, panjang dan detail tulisannya kak, seperti biasa

    ReplyDelete
  3. Tulisannya menambah pengetahuan saya ^_^

    ReplyDelete
  4. Berharap kebijakan pendidikan yang benar2 menyentuh tanpa pandang bulu.

    ReplyDelete
  5. Betul sekali yang membuat ABK menjadi "tersingkir" adalah anggapan masyarakat dan ketidakpedulian terhadap keberadaan mereka. Padahal jika kita mau menerima dan menganggap mereka biasa saja, sama seperti anak-anak lainnya bisa jadi mereka lebih berprestasi dan lebih sukses. Makanya saya selalu menganggap kehadiran mereka biasa saja, tidak mau terlalu "perhatian" karena bisa jadi perhatian lebih malah akan menyulitkan mereka. Anggap saja mereka sama saja dengan anak lainnya walupun mereka membutuhkan perhatian khusus dalam arti yang lain.

    ReplyDelete

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^