[Opini Harian Fajar] Menanti Merdekanya Pendidikan yang Inklusif Bagi Semua Anak

73 tahun usia Indonesia namun masih terus berjuang untuk mencapai tujuannya terkait “mencerdaskan kehidupan bangsa” secara inklusif. Di kota ini contohnya, masih ada kasus-kasus pengeluaran/penolakan terhadap calon siswa berkebutuhan khusus di sekolah umum. Sebagian sekolah sulit berproses menjadi sekolah inklusif. Jauh lebih mudah menolak anak berkebutuhan khusus (ABK) daripada menyelenggarakan pendidikan inklusif. Padahal negara sudah mengeluarkan berbagai peraturan.

Foto: dari Galang Pratama (terima kasih, ya Galang)

Apa itu pendidikan inklusif/inklusi? Berdasarkan Permendiknas RI Nomor 70 Tahun 2009:
Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang berkelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Tujuan pendidikan inklusi (Depdiknas: 2009, 10-11) adalah: (1) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua anak mendapatkan pendidikan layak sesuai kebutuhannya; (2) membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar; (3) membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah; (4) menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah terhadap pembelajaran; (5) memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 32 ayat 1, UU no. 20 tahun 2003 khususnya Pasal 5 ayat 1, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 51.

Manfaat pendidikan inklusi untuk ABK/disabilitas adalah meningkatkan kepercayaan diri, berkesempatan menyesuaikan diri dan memiliki kesiapan dalam menghadapi kehidupan di masyarakat. Sedangkan peserta didik pada umumnya dapat belajar mengenai keterbatasan, kelebihan, dan keunikan tertentu pada temannya sehingga dapat mengembangkan keterampilan sosial, menumbuhkan rasa empati dan simpati terhadap orang lain (Kustawan, 2013: 18).

Indonesia pada tahun 2004 menyelenggarakan konvensi nasional yang menghasilkan DEKLARASI BANDUNG di mana Indonesia berkomitmen menuju pendidikan inklusif. Indonesia mengikuti kecenderungan tuntutan perkembangan dunia tentang pendidikan inklusif. Setiap anak Indonesia berhak mendapatkan hak dan kewajiban secara penuh sebagai warga negara sebagaimana Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), diperjelas oleh Konvensi Hak Anak (1989), Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua (1990), Peraturan Standard PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat (1993), Pernyataan Salamanca, dan Kerangka Aksi UNESCO (1994).

Gambaran sekolah inklusi. Sumber: http://global2.vic.edu.au

Terkait hal ini, sebenarnya Provinsi Sulawesi Selatan sudah memfasilitasi dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pelindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas. Dalam peraturan ini disebutkan mengenai pendidikan inklusif sebagai bagian dari layanan yang berhak diterima oleh penyandang disabilitas.

Pada pasal 11 disebutkan: “Setiap penyelenggara pendidikan dapat menyelenggarakan kelas terpadu atau inklusi bagi penyandang disabilitas. Penyelenggara pendidikan yang menyelenggarakan kelas terpadu/inklusi wajib menyediakan (a) guru dan pembimbing khusus yang memiliki kompetensi di bidangnya; dan (b) sarana dan prasarana sesuai jenis dan derajat kedisabilitasan peserta didik.

Barangkali saja “kewajiban” tersebut sulit jika sekaligus diselenggarakan. Ya, mengadakannya sekaligus jauh lebih sulit. Jarak jauh hanya akan tertempuh dengan mudah jika menempuhnya sedikit demi sedikit. Buktinya SD Inpres Maccini Baru mampu menjadi pionir sekolah inklusif di kota ini sejak tahun 2003 dan masih konsisten.

Dimulai dengan perjuangan kepala sekolahnya waktu itu, Hj. Ajawati dilanjutkan oleh Risnawaty Majid, sekolah ini cukup stabil menjalankan perannya sebagai sekolah inklusif. Hingga kini, beberapa sekolah negeri dan swasta di kota ini sudah mengambil peran selaku sekolah inklusi. Bukan hal mudah karena mereka masih terus berbenah untuk mengusahakan lingkungan yang nyaman bagi semuanya.

Poin pentingnya adalah, bukan hanya sekolah swasta yang bisa menyelenggarakan pendidikan inklusif. Sekolah negeri pun mampu. Pionir sekolah inklusi di kota ini merupakan sekolah negeri. Modal besarnya bukanlah uang, melainkan kepedulian dan komitmen.

Bagaimana jika merasa punya kepedulian tapi tak tahu cara memulai? Bertanyalah dulu kepada mereka yang berkompeten. Kepada instansi pemerintah terkait, institusi pendidikan terkait, atau kepada anggota masyarakat yang telah menyekolahkan anaknya di sekolah inklusi. Kepala sekolah menjadi kunci terselenggaranya pendidikan yang layak bagi semua anak. Sanksi hukum mungkin tak Anda terima ketika menolak atau mengeluarkan ABK. Tetapi akan ada masanya nanti, hati nurani akan bersaksi ketika Yang Maha Pencipta meminta pertanggungjawaban.

RI sudah berusia 73 tahun. Pendidikan inklusif yang merata akan memerdekakan anak-anak dan masyarakat kita dari penjara pikiran negatif. Butuh peran kita semua untuk mengintegrasikan pendidikan inklusi sebagai bagian REVOLUSI MENTAL, untuk Indonesia yang lebih baik!

Makassar, Agustus 2018

Tulisan ini dibuat pada tanggal 14 - 15 Agustus, setelah bertahun-tahun mengamati keadaan dan mengalami sendiri. Saya buat khusus dengan harapan ditayangkan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Alhamdulillah dimuat di Harian Fajar pada tanggal 17 Agustus 2018


Oya, dibaca juga 3 tulisan saya sebelumnya tentang sekolah inklusi berikut:





Share :

8 Komentar di "[Opini Harian Fajar] Menanti Merdekanya Pendidikan yang Inklusif Bagi Semua Anak"

  1. Memang gak semua sekolah mumpuni utk jd sekolah inklusi ya Bu. Karena sesuai kemampuan gurunya juga. Gak semua guru bisa menjadi guru utk ABK. butuh talenta khusus

    ReplyDelete
  2. huwaaa...keren banget tulisannya...sama halnya dgn yg nulis. mengenai pendidikan inklusi terhadap abk kadang saya perhatikan tdk semuanya menerapkan hal demikian. namun saya sangat salut bagi para pendidik yg menerapkan pendidikan khusus bagi mereka...

    ReplyDelete
  3. oh di negeri juga bisa ya, soalnya kebanyakan sekolah inklusi di swasta. mungkin karna mereka dilengkapi dg guru pendamping ya

    ReplyDelete
  4. Anak inklusi tentu membutuhkan perhatian lebih dan khusus dari tenaga pendidik.
    Dan beberapa sekolah di bandung, alhamdulillah sudah memperkenankan anak-anak inklusi untuk bergabung di kelas besar.

    Jadi siswa diajarkan untuk saling berempati terhadap sahabat-sahabat inklusi.

    ReplyDelete
  5. Ya, dengan kepedulian dan komitmen saling bergandeng tangan semoga semakin banyak perhatian yang diberikan kepada anak inklusi

    ReplyDelete
  6. Anak saya sekolah di sekolah alam yang mmg inklusif bagi anak berkebutuhan khusus. Menurut saya banyak manfaatnya, tidak hanya buat anak berkebutuhan khusus, tapi bagi anak yang dianggap normal juga. Temannya yg berkebutuhan khusus bisa jadi 'teman' belajar

    ReplyDelete
  7. Kepedulian dan komitmen memang harud dipunya di seluruh anggota sekolah, kalau mmg dia mau menyelenggarakan pendidikan inklusi di skeolahnya. Kalau ngga gt, ngadat jadinya. Sayng kan?

    ReplyDelete
  8. Tulisannya bermanfaat sekali, bun. Sebenarnya selain sekolah yang diharapkan mampu 'menerima' ada baiknya pada orang tuapun mampu menerima anaknya bersekolah dengan anak berkebutuhan khusus. Kdg miris aja gt lihatnya pas tau di satu sekolah welcome dengan abk, si orang tua tidak jd memasukkan anaknya. hal ini yg membuat sekolah jd ga welcome lagi dengan kehadiran abk. :'(

    ReplyDelete

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^