8 Langkah Dukung BPK Kawal Harta Negara

“Sudah kami bawa ke kejaksaan, ke kepolisian, tidak ada yang temuan mencurigakan dalam laporan pertanggungjawaban kami,” ucap ketua pengurus komite SMA – sekolah anak sulung saya. Saya mendengarnya beberapa kali mengucapkan hal itu saat menghadiri rapat pertanggungjawaban pengurus lama dan pemilihan pengurus baru di sekolah si sulung pada hari Sabtu lalu.


Konon, mereka yang melihat laporan pertanggungjawaban itu terkesan karena baru kali ini ada pengurus komite sekolah yang “seberani” itu memperlihatkan laporan keuangannya. Bukan main-main, nilai yang dilaporkan mencapai miliaran mengingat jumlah siswa yang bersekolah di salah satu SMA favorit di kota Makassar ini.

Terkait Uang, Tugas Pemimpin Lembaga Sangatlah Berat


Saya kira kita pun mengakui, mereka yang berhasil menyusun laporan keuangan dengan baik, tanpa cacat satu pun pastilah orang-orang yang punya integritas dan dedikasi bagus. Mereka tidak merasa perlu memperkaya diri sendiri dengan menjadi pengurus dalam lembaga sosial. Semata-mata memang menginginkan yang terbaik bagi sekolah, tempat anak-anak kami menimba ilmu.

Dalam skala kecil bisa diandalkan, terlebih dalam skala besar – terkait harta negara. Seharusnya seperti itu. Jangan sampai seperti banyak orang yang kebablasan dan kecolongan pada skala besar. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh mereka yang berurusan dengan uang negara adalah pemeriksaan dari auditor BPK.

Pemimpin dari suatu lembaga yang menggunakan harta negara sama sekali tidak boleh lalai dalam mengambil langkah (keputusan) yang tepat. Sebab tugas pemimpin itu berat[1], ada tanggung jawab etis/moral dalam memutuskan hal di tengah banyak peristiwa tak terduga. Pemimpin menyambungkan 4 fungsi manajerial (merencanakan, mengorganisir, menuntun, dan mengevaluasi). Pemimpin harus kreatif, mampu membangun sikap kooperatif dan partisipatif dari seluruh anggota, berwibawa, futuristik, dan sebagainya.

Jenderal purnawirawan Hoegeng - pemimpin langka yang pernah dimiliki
negeri ini. Gambar: chillinaris.blogspot.co.id

Pemimpin pada struktur piramidal mempunyai kewibawaan tertinggi, kekuasaan paling besar, dan pertanggungjawaban paling berat, sekaligus risiko paling besar. Di tangannyalah kesejahteraan seluruh anggota, juga kesengsaraan jika dia sewenang-wenang dalam melaksanakan kekuasaannya. Tak pelak lagi, para pemimpin yang takut Tuhan tak berani memakan sedikit pun dari kas lembaganya. Saat rapat di sekolah si sulung, bapak ketua komite mengatakan tak pernah sekali pun mengambil dana komite saat para pengurus meeting di luar. Mereka menggunakan dana pribadi dari salah satu dari 4 pengurus. Sayangnya, realita dalam skala besar tak semua orang seperti ini, kan?

Kenyataannya, banyak orang yang tidak peduli dengan nilai-nilai moral atau memang tidak tahu sehingga mengambil uang yang bukan haknya (korupsi) dengan mudah dilakukannya. Korupsi marak karena sebagian orang melihatnya sebagai “budaya” yang “mewabah” akibat prinsip “tahu sama tahu”, sanksi tidak langsung dijatuhkan sebab akibat tidak langsung kelihatan seperti tindak kejahatan penodongan misalnya, dan takut mengungkapkan keberanian karena bisa menjadi “senjata makan tuan” yang merugikan diri sendiri[2].

BPK Kawal Harta Negara


Maka dari itu, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman saja tidak cukup di negara ini. Pun Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung saja tidak cukup. Perlu ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) – lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara. Peran dan tugas pokoknya ada dua hal. Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Kedua, BPK harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu digunakan.

Gedung BPK. Sumber gambar: www.merdeka.com

Kata AUDITOR (dari BPK) di jaman now sudah bisa membuat banyak orang bergidik. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2017 saja telah menemukan 14.997 permasalahan senilai  27,39 triliun rupiah. Permasalahan tersebut meliputi kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai 25,14 triliun rupiah, serta permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai 2,25 triliun rupiah[3].

Beberapa kali suami saya menceritakan percakapannya dengan kawan-kawannya yang intinya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola hal-hal yang menggunakan sumber dana dari pemerintah. Karena para auditor sangat terlatih dan teliti dalam memeriksa laporan keuangan dan karena hukuman yang diterima jika melakukan pelanggaran tidaklah ringan.

“Mereka tidak mau diajak makan bersama,” kata seseorang.

Tentu saja, mereka tahu apa yang boleh dan tak boleh dilakukan oleh auditor. Salah satunya adalah: pemeriksa tidak mempunyai kepentingan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan objek pemeriksaan[4]. Apa jadinya kalau di dalam laporan keuangan tertulis biaya “ajak makan” auditor tersebut? Tentunya si auditor bisa kena sanksi, toh?

Sampai-sampai, saking takutnya menghadapi pemeriksaan oleh auditor dari BPK, ada orang yang sampai meninggal dunia – kata seorang kawan. Hm, barangkali saja rasa tegang memicu terjadinya serangan jantung, wallahu a’lam. Yang mau saya sampaikan, beginilah image para pemeriksa keuangan negara kita sekarang. Image yang sudah terbangun ini, sebagai masyarakat, wajib kita dukung dalam melaksanakan tugasnya agar negara kita lebih sejahtera ke depannya.

Mengapa kita perlu dukung BPK kawal harta negara?

Dukung BPK Kawal Harta Negara


Apa yang bisa kita lakukan dalam mendukung BPK kawal harta negara[5]?

1. Ketahui tugas dan wewenang BPK.

Mengapa perlu kita ketahui? Agar bisa membantu mereka secepatnya melaksanakan tugas, untuk Indonesia yang lebih baik. By the way, ini dia tugas dan wewenang BPK:

Tugas BPK
  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara;
  2. Melaporkan kepada penegak hukum jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana;
  3. Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas yang diperiksa, dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada lembaga perwakilan dan pemerintah.
Wewenang BPK
  1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. Menetapkan standard pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. Memberi pertimbangan atas Standard Akuntansi Pemerintahan; dan
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.


2. Mengetahui jenis pemeriksaan apa saja yang dilakukan BPK.

Mengapa perlu? Agar ketika terlibat dalam pekerjaan yang berkaitan dengan penggunaan harta negara, kita semakin hati-hati dalam bertindak. Apa saja jenis pemeriksaan BPK? Ini dia:
  1. Pemeriksaan keuangan, yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan.
  2. Pemeriksaan kinerja, dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.
  3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan yang dilakukan untuk tujuan khusus tertentu dan dapat juga dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja karena ada persoalan penting yang harus diselesaikan.


3. Ketahui apa yang tidak boleh dilakukan oleh BPK.

Mengapa perlu diketahui? Agar tidak membuat blunder jika sewaktu-waktu berhubungan dengan abdi negara dari BPK. Misalnya, jangan mengajak mereka makan bersama agar tidak terjerat kasus gratifikasi. Lalu, apa saja yang tidak boleh dilakukan anggota BPK?
  • Tidak boleh memperlambat proses pemeriksaan dan pelaporan.
  • Tidak boleh menggunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana.
  • Tidak boleh secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik seluruh, sebagian, atau penjamin badan usaha yang melakukan usaha dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara;
  • Tidak boleh merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara lain dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta/nasional/asing;
  • Tidak boleh menjadi anggota partai politik;
  • Tidak boleh terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan objek pemeriksaan, seperti memberikan asistensi, jasa konsultansi, pengembangan sistem, menyusun dan/atau me-review laporan keuangan objek pemeriksaan.

4. Ikut aktif dalam sosialisasi mengenai peran BPK dalam masyarakat.

Misalnya, kalau punya talenta membuat film, ikutlah lomba film pendek yang digelar BPK seperti lomba bertema Kawal Harta Negara yang diselenggarakan pada tahun 2017. Malam Penganugerahan (Awarding Night) lomba diselenggarakan di Teater Kecil, TIM, Jakarta pada tanggal 29 Agustus lalu[6].


Special Jury Award Kategori Film Fiksi Umum, salah satu
film terbaik di FFKHN yang diselenggarakan oleh BPK
tahun lalu

Atau bisa juga hadir pada FGD (Focus Group Discussion) yang diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2017. Saat itu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengajak elemen masyarakat yang terdiri dari organisasi masyarakat, asosiasi profesi, dan akademisi untuk membahas pertanggungjawaban hasil audit BPK. FGD yang berlangsung di kantor pusat BPK ini bertujuan sebagai implementasi visi BPK, yaitu mendorong pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel[7].

Oya, yang paling mudah, bisa dengan menyimak apa yang di-share akun-akun resmi BPK di media sosial: Instagram: @bpkriofficial, Twitter: @bpkri, Facebook fanpage: @humasbpkri.official, You Tube: BPK RI Official, dan juga website http://www.bpk.go.id/


5. Berwisata edukasi dan sejarah ke Museum BPK RI


Jaman now, istilah wisata edukasi dan wisata sejarah sudah marak. Kalian yang bertempat tinggal di Magelang dan sekitarnya bisa mengunjungi Museum BPK yang terletak di kompleks eks Karesidenan Kedu, jalan Pangeran Diponegoro, Magelang. Di museum ini ada 14 ruangan seluas total 3.880m² yang bisa dijelajahi sepuasnya. Beberapa kegiatan menarik pernah diselenggarakan di museum ini seperti “KOESPLUS AN at MUSEUM” yang diselenggarakan pada bulan Mei tahun lalu dan kegiatan bertajuk “Merajut Kebersamaan Dalam Keragaman” pada tanggal 9 Januari lalu.

Salah satu acara yang diselenggarakan Museum BPK di Magelang

6. Melaporkan kepada BPK jika menemukan pelanggaran.

Masyarakat boleh mengadu jika menemukan pelanggaran sehubungan dengan pemanfaatan keuangan negara di sekitarnya. Penuhi saja persyaratannya, lalu adukan secara online[8]. Apa saja persyaratannya? Ini dia:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
Oya, link untuk pengaduan online adalah: http://www.bpk.go.id/formpage/complaints.

7. Ketahui konflik kepentingan dalam kinerja BPK.

Mengapa perlu diketahui konflik kepentingan dalam lingkup kerja BPK? Supaya kita bisa turut mengawasi kinerja BPK dan melaporkannya kepada yang berwenang jika mendapatkan kejanggalan. Bisa saja, kan. Namanya juga manusia, bisa berbuat khilaf. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pernah, lho memberi pernyataan atas penetapan status tersangka auditornya pada bulan September lalu[9].

Sejumlah persyaratan harus diperhatikan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pekerjaan BPK:
  • Pemeriksa tidak mempunyai hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah, atau semenda[10] sampai dengan derajat kedua dengan jajaran pimpinan objek pemeriksaan;
  • Pemeriksa tidak mempunyai ke-pentingan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan objek pemeriksaan;
  • Pemeriksa tidak pernah bekerja atau memberikan jasa kepada objek pemeriksaan dalam kurun
  • waktu 2 (dua) tahun terakhir;
  • Pemeriksa tidak mempunyai hubungan kerja sama dengan objek pemeriksaan;


8. Ketahui kode etik BPK

Untuk apa kita perlu mengetahu kode etik BPK? Agar dapat melaporkan Anggota BPK yang melanggar. Kode etik BPK termaktub di dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011[11]. Pada tahun 2016 lalu. Koalisi Selamatkan BPK yang terdiri atas 5 lembaga (Indonesia Budget Center (IBC), Media Link, Indonesia Parlementary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Inisiatif) melaporkan Ketua BPK ke Komite Etik BPK atas dugaan pelanggaran kode etik[12]. Hal yang diduga dilanggar oleh ketua BPK waktu itu di antaranya adalah pasal 8 ayat 2 huruf E yang berbunyi: anggota BPK selaku pejabat negara, dilarang menjalankan pekerjaan dan profesi selain yang dapat mengganggu integritas dan profesi selaku anggota BPK.


Kaleidoskop BPK 2017

Masyarakat yang berperan aktif dalam mendukung BPK kawal harta negara akan membantu mendorong tercapainya dua tujuan stategis BPK[13]: meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian, kesejahteraan bersama akan lebih mudah terwujud. Setidaknya, anak-cucu kita lebih sejahtera daripada kita nanti. Semoga.

Makassar, 6 Februari 2018


Catatan kaki:


[1] Tugas pemimpin sebagaimana dirumuskan pada halaman 101 – 103  buku Pemimpin dan Kepemimpinan – Apakah Pemimpin Abnormal Itu? Karya Dra. Kartini Kartono diterbitkan tahun 1983 oleh Penerbit CV Rajawali).

[2] Halaman 182 – 183 buku Korupsi Kemanusiaan – Menafsirkan Korupsi (dalam) Masyarakat, dari tulisan D. S. Octariano Widiantoro yang berjudul Menggugat Toleransi Moral dan Budaya Permisif: Topeng Relativisme Moral Praktis (Penerbit Buku Kompas, tahun 2006).

[3] Baca di http://www.bpk.go.id/news/bpk-temukan-14997-permasalahan-senilai-rp2739-triliun

[4] Halaman 136 ebook “Mengenal Lebih Dekat BPK” –  http://www.bpk.go.id/assets/files/otherpub/2017/otherpub__2017_1511750809.pdf

[5] Hal-hal terkait Badan Pemeriksa Keuangan pada poin 1 – 5 diambil dari ebook Mengenal Lebih Dekat BPK

[6] Selengkapnya bisa dibaca di http://www.bpk.go.id/news/bpk-umumkan-karya-film-terbaik-bertema-kawal-harta-negara

[7] Silakan baca selengkapnya di http://www.bpk.go.id/news/bpk-ajak-elemen-masyarakat-bahas-pertanggungjawaban-hasil-audit-bpk

[8] Selengkapnya simak di: http://www.bpk.go.id/page/pengaduan-masyarakat

[9] Selengkapnya bisa dibaca di http://www.bpk.go.id/news/pernyataan-bpk-atas-penetapan-status-tersangka-auditor-bpk

[10] Semenda adalah pertalian keluarga karena perkawinan dengan anggota suatu kaum, jika dipandang dari kaum itu (misalnya orang yang kawin dengan saudara atau kemenakan istri atau suami); hubungan kekeluargaan karena ikatan perkawinan (KBBI).

[11] Kode etik BPK bisa diunduh di link http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/02/2011_Peraturan_BPK_02.pdf

[12] Selengkapnya, silakan baca di http://nasional.kompas.com/read/2016/04/26/15014801/Ini.Daftar.Pelanggaran.Etika.Harry.Azhar.Aziz.Menurut.Koalisi.Selamatkan.BPK dan http://nasional.kompas.com/read/2016/04/26/13465861/Ketua.BPK.Dilaporkan.ke.Komite.Etik.atas.Dugaan.Pelanggaran.Kode.Etik

[13] Halaman 2 ebook Gambaran Umum BPK -  http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2017/12/file_storage_1512639232.pdf


Share :

15 Komentar di "8 Langkah Dukung BPK Kawal Harta Negara"

  1. Saya jadi tahu seluk beluk BPK mbk. Ilmunya bisa dijadikan pengetahuan bagiku. Maksih infonya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya pun baru tahu, Mbak hehe.
      Terima kasih ya sudah mampir Mbak Fania.

      Delete
  2. 8 langkah yang keren. Dan aku juga baru tahu, kalau kita sekarang bisa melapor ke BPK secara online.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya pun baru tahu, lho. Kalau data kita kuat, kita bisa melaporkan sendiri dan melengkapi persyaratan di atas.

      Delete
  3. Nah, waktu menggunakan anggaran harus udah kebayang mnegerikannya berhadapan dengan BPK ya mba. Biar gak jadi korupsi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, ya Mbak Ety, harusnya merasa serem duluan hehehe

      Delete
  4. Semoga fungsi BPK ini bisa benar-benar maksimal dan masyarakat awam bisa paham dengan aturan dan sistem kerja BPK. soalnya saya pun banyak dari poin di atas yang baru saya tahu tentang BPK

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untungnya di era sekarang, memudahkan kita makin mengenal BPK dan juga lembaga-lembaga lainnya, ya Ipeh.

      Delete
  5. Artikel yang mencerahkan. Jadi banyak tahu ttg BPK.

    ReplyDelete
  6. semoga BPK aanah dalam menjalankan tugasnya, kebanyakan sih suka minta uang

    ReplyDelete
  7. If some one wishes expert view concerning blogging after that i suggest him/her to visit this webpage, Keep
    up the fastidious work.

    ReplyDelete
  8. Genuinely no matter if someone doesn't know
    afterward its up to other visitors that they will help, so here
    it occurs.

    ReplyDelete
  9. When some one searches for his neccessary thing, therefore he/she wishes to be available thast
    in detail, therefore that thing is maintained over here.

    ReplyDelete

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^