Menuju Advokasi Peliputan dan Penulisan Isu Perempuan dan Anak

Diskusi Media Soal Anak dan Perempuan yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar pada tanggal 31 Desember lalu itu merupakan langkah advokasi peliputan dan penulisan isu perempuan dan anak. Diskusi kali ini merupakan diskusi keempat. Saya hadir pada diskusi pertama namun berhalangan datang pada diskusi kedua dan ketiga. Harapannya, setelah diskusi keempat ini akan lahir buku saku atau buku panduan dalam peliputan dan penulisan isu perempuan dan anak.

Mengapa hal ini penting? Karena masih banyak pelanggaran dalam meliput dan menuliskan kasus yang menyangkut isu perempuan dan anak. Contohnya, identitas korban masih ada saja yang membukanya bulat-bulat padahal itu kan tidak etis. Siapa yang bertanggung jawab kalau ada dampak usai pemberitaan? Wartawan atau media? Ih, belum tentu! Pada kasus kekerasan yang dialami oknum guru dan pelakunya anak SMA di Makassar beserta ayahnya misalnya, si anak mengalami bully habis-habisan di media sosial. Kasihan, karena dalam kasus seperti ini, walaupun anak sebagai pelaku, ia juga sebagai korban. Bagaimana masa depannya nanti?


Pembicaraan Tentang Isu Perempuan dan Anak Kali Ini Didominasi Lelaki!


Hujan turun deras sekali namun tak menghalangi para nara sumber untuk hadir pada waktunya. Saat saya tiba di Kafe Independen, jalan Toddopuli VII, para nara sumber Haswandy Andymas (Wawan, direktur LBH Makassar) dan Yudha Yunuz – praktisi dan pemerhati perempuan dan anak, konsultan pada program MAMPU, BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia) sudah duduk ganteng mengitari sebuah meja bersama Gunawan Mashar – jurnalis, pimpinan GoSulSel.Com yang pernah menjabat sebagai ketua AJI Makassar. Saat melihat mereka, saya baru sadar kalau isu perempuan dan anak kali ini akan dikupas oleh para lelaki. Cool!

Karena Perspektif Media Berpengaruh dalam Membangun Opini Publik

Agak lama menanti hingga dimulainya acara. Yang tadinya direncakan mulai jam 10, molor hingga pukul 11.30 karena menunggu lebih banyak lagi yang datang di tengah derasnya hujan yang mengguyur kota Makassar. Agam – ketua AJI Makassar akhirnya membuka juga diskusi ini.

Usai Agam berbicara, Lusi Palulungan dari program MAMPU BaKTI memaparkan mengenai pentingnya buku panduan peliputan dan penulisan isu perempuan dan anak. Mengapa? Karena perspektif jurnalis penting untuk membangun opini publik.

Fungsi jurnalis selain mewacanakan isu/persoalan saat ini, biasanya tidak signifikan untuk peran-peran yang lebih jauh, seperti melakukan pengawasan dan advokasi isu untuk menjadi kebijakan pemerintah baik eksekutif maupun legislatif. Padahal dari beberapa program yang diimplementasikan, peran media sangat strategis dalam pembuatan kebijakan. Olehnya itu, Lusi mengharapkan buku panduan peliputan dan penulisan isu anak dan perempuan bisa segera hadir di tahun 2017.

Penyelenggaraan buku panduan menjadi perhatian program MAMPU[1] untuk diimplementasikan. MAMPU dan AJI Makassar memberikan training kepada beberapa jurnalis sehubungan dengan hal tersebut. Nantinya akan dipantau dan diharapkan apa yang ada di buku panduan bisa direplikasi di kabupaten/kota/provinsi di semua wilayah program kerja Mampu.

Agam (ketua AJI Makassar) membuka acara.
Selajutnya, tiba giliran Gunawan Mashar sebagai moderator untuk berbicara. Dia mengatakan bahwa langkah advokasi kalau ada pelanggaran jurnalis media dalam peliputan isu perempuan dan anak, perlu didiskusikan. Karena masih banyak jurnalis yang pemahamannya mengenai peliputan ini masih sangat kurang sehingga merugikan anak dan perempuan.

Yudha Yunus mendapatkan giliran berbicara pertama kali sebagai nara sumber. Ia mengatakan penting untuk mendorong advokasi dari dua sisi: legislatif dan jurnalis. Diharapkan nanti akan terbentuk buku  panduan yang menarik. Yang dimaksud menarik adalah yang tidak menyusahkan, yaitu memudahkan orang melakukan sesuatu. Seperti panduan memasak mie instan, demikian perumpaan yang dia berikan.

Mengapa Hak Anak dan Perempuan Perlu Mendapatkan Perhatian Lebih?


Yudha memberikan contoh kecil mengapa perempuan dan anak perlu mendapatkan perhatian lebih. Dalam penanggulangan bencana misalnya, bantuan tidak dipikirkan secara spesifik untuk perempuan dan anak-anak. Bantuan yang sangat dibutuhkan perempuan dan anak itu seperti pakaian dalam, pembalut, dan makanan bayi. Ketika bencana datang, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan barang-barang tersebut pada situasi yang mendesak. Sementara bantuan yang datang tidak memuat barang-barang itu. Kalau ada yang sementara haid, bagaimana dong? Dan bayi-bayi, mau makan apa?

Penting juga penyediaan fasilitas publik yang ramah anak/accessable untuk semua orang di toilet, tangga, dan meja sekolah anak. Toilet perempuan seharusnya lebih banyak jumlahnya daripada toilet laki-laki untuk jumlah laki-laki dan perempuan yang berimbang. Tangga yang tidak tertutup bagian bawahnya, akan memudahkan lelaki iseng mengintip pakaian dalam perempuan. Begitu pun meja sekolah yang bagian depannya tidak tertutup, akan memungkinkan terjadinya bullying di dalam kelas. Anak-anak lelaki akan mencari-cari alasan agar bisa menunduk dan mengintai dari bagian depan-bawah meja sekolah yang terbuka. Kalau kata suami saya, bukan hanya siswa lelaki, guru lelaki yang iseng juga melakukannya. Nah, lho!

Yudha melanjutkan penjelasannya, “Pernah ada yang mengatakan, ‘Sembarangnya mo Pak Yudha, yang seperti itu diurusi’. Maka saya jawab, ‘Kalau istri atau anak perempuan Bapak naik tangga kemudian ada anak-anak muda nakal duduk di bagian bawah tangga dan mengintip ke dalam roknya, apa yang Bapak lakukan?’ Lalu bapak itu menjawab, ‘Akan saya pukul!’.” Nah, kan, orang lebih care kalau yang kena perlakuan tidak enak itu istri atau anak sendiri!

Yudha Yunuz, Gunawan Mashar, dan Haswandy Andymas (kiri-kanan)
“Kepekaan akan hal-hal seperti ini kurang sekarang. Bagaimana mengubah perspektif bahwa ini semua untuk keluarga sendiri juga. Bahwa bagaimana melindungi semua anak sebagai anak-anak sendiri kurang dirasakan orang-orang. Merasa aman karena bukan anak sendiri,” Yudha melanjutkan penjelasannya.

Penjelasan berikutnya, Yudha mengaitkannya dengan pengaruh media, “Terkait isu anak dan perempuan itu agak sensitif. Banyak guyonan. Begitu bicara tentang janda, misalnya, konotasi negatif langsung berputar di kepalanya. Menjadi kebiasaan orang-orang kita. Baru guyonan saja sudah bias begitu, bagaimana aslinya? Belum lagi pejabat kita masih ada yang bias gender. Situasi seperti ini masih membayangi. Kalau ada di media, lebih bahaya lagi (karena tersebar luas dan memengaruhi opini publik).”

Ada dua istilah yang penting diketahui sehubungan dengan isu perempuan:
Pengarusutamaan Gender (PUG), sebagai salah satu strategi. Semua sektor bicara tentang gender. Urusan gender tidak lagi menjadi domain satu SKPD (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak maksudnya) tapi menjadi domain semua sektor.
PPRG (Perencanaan Penganggaran Responsif Gender): bicara perencanaan (harus ada uangnya).

Ada 7 prasyarat PUG melalui PPRG:
  1. Komitmen Pemda/Pemdes. Perhatikan, apakah ada di visi/misinya? Apakah tertulis?
  2. Regulasi (contohnya: Perda Perlindungan Anak). Bagaimana melahirkan regulasi umum tapi responsif. Juga ketika melakukan assesment melibatkan perempuan dan anak, misalnya dalam Perda Penanggulangan Bencana, haruslah responsif gender yang memerhatikan kebutuhan perempuan yang tidak dialami laki-laki.
  3. Kelembagaan PUG. Bappeda, inspektorat, Keuangan, Pemberdayaan Perempuan (driver), motor utama.
  4. POKJA PUG, ketua Bappeda, Badan Pemberdayaan Perempuan dan semua SKPD pengurus di sini
  5. Vocal Point, ada 2 – 3 orang yang dianggap punya komitmen untuk mendorong isu-isu ini.
  6. Forum data: data yang disajikan dua hal: jenis kelamin dan umur.
  7. Ketersediaan data pilah (profil) gender. Menulis pada data: jenis kelamin (L / P). Alokasi harus berimbang. Misalnya cari tahu berapa banyak yang bisa ikut pelatihan di antara anggota? Kalau laki-laki 60%, perempuan 40% maka dalam pelatihan alokasinya 60% untuk laki-laki dan 40% untuk perempuan.

Di antara penjelasan tentang hal-hal tersebut, terselip pembicaraan tentang WC. “WC laki-laki dan perempuan harus terpisah. WC perempuan seharusnya lebih banyak kalau jumlah perempuan dan laki-laki sama banyak. Dikarenakan perempuan lebih lama berada di dalam WC dibandingkan laki-laki,” tutur Yudha.

Eh, benar, yah. Saya sendiri merasakan demikian. Butuh waktu lama untuk saya berada di dalam WC apalagi bila harus berwudhu. Koq tidak pernah terpikirkan untuk menuntut jumlah WC yang lebih banyak bagi perempuan, ya?

Lusia Palulungan dari program MAMPU, BaKTI (berdiri)
“Ini proses panjang. Perspektif gender bukan masalah pendidikan, banyak yang pendidikannya tinggi tapi perspektif gender-nya tidak ada. Sedang diusahakan sekarang 31 indikator kota layak anak terpenuhi. Di antaranya adalah sekolah ramah anak, tempat ibadah ramah anak. Masih banyak tempat ibadah yang melarang anak-anak berada di dalamnya. Di kota layak anak, setiap anak harus punya identitas (seperti akta kelahiran),” Yudha mengakhiri pemaparan panjangnya tentang isu anak dan perempuan.

Tentang Hak Anak dan Perempuan di Dalam Hukum


Nara sumber berikutnya, Wawan menyampaikan alasan mengapa tidak ada konvensi laki-laki dan orang dewasa (sementara ada Konvensi Hak Anak dan Konvensi Hak Perempuan di dunia ini), adalah karena pada faktanya terjadi diskriminasi pada anak dan perempuan. Makanya butuh perhatian khusus mengenai pemenuhan hak perempuan dan anak.

Pemaparan Wawan masuk pada prinsip-prinsip HAM yang berlaku baik bagi laki-laki dan perempuan, yaitu sebagai berikut:
  • Universal dan non diskriminasi. Berlaku bagi setiap maunsia. Non diskriminasi: tanpa pembedaan.
  • Tidak bisa direnggut (inalienable). Melekat pada diri setiap orang. Dalam praktiknya hak yang melekat sering direnggut. Misalnya dalam perang dunia (hak untuk hidup)
  • Tidak bisa dipisah-pisah. Tidak terpisah antara hak sipil politik dan hak Ekosob (ekonomi, sosial dan budaya).
  • Saling tergantung. Saling mengandalkan/mensyaratkan antara hak yang satu dengan hak yang lainnya.

Adapun hak-hak anak dalam proses peradilan pidana adalah sebagai berikut:
  1. Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya
  2. Dipisahkan dari orag dewasa
  3. Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif
  4. Melakukan kegiatan reaksional
  5. Bebas dari penyiksaan, peghukuman, dan perlakuan lainnya yag kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat martabatnya
  6. Tidak dijatuhi pidana mati
  7. Tidak ditangkap, tidak ditahan, atau dipenjra, kecuali sebagai usaha terakhir dan dalam waktu paling singkat
  8. Memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang obyektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum.
  9. Tidak dipublikasikan identitasnya.
  10. Memperoleh pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak.
  11. Menperoleh advokasi sosial.
  12. Memperoleh kehidupan pribadi.
  13. Memperoleh aksesbilitas, terutama bagi anak difabel (kata “cacat” saya ganti dengan kata “difabel” karena istilah “difabel” dianggap lebih manusiawi sekarang ini).
  14. Memperoleh pendidikan
  15. Memperoleh pelayanan kesehatan.
  16. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suasana Kafe Independen
Wawan memberi satu contoh kasus di Lapas Anak yang merugikan anak. Sudah didapatkan surat kuasa penasihat hukum dari orang tuanya. Dalam perjalanannya, sidang berlangsung tanpa sepengetahuan penasihat hukum. Tak ada yang memberitahukan penasihat hukum perihal berlangsungnya sidang, termasuk orang tua si anak. Saat ditanyakan kepada orang tua anak tersebut, si orang tua mengaku dilema. Jaksa yang membujuknya untuk tidak memanggil pengacara karena bisa bertambah tinggi tuntutan hukuman. Kata jaksanya, dia yang akan menentukan keputusan. Namun pada kenyataannya, yang terjadi tuntutan tetaplah tinggi. Tidak terbukti kemauan jaksa benar berjalan. Anak itu tetap dituntut 2 tahun penjara padahal masih di bawah umur.

Contoh kasus lain adalah kasus yang heboh beberapa bulan lalu, mengenai anak SMA di Makassar yang bersama ayahnya memukul seorang guru bernama Darwis. Akhirnya semua orang tahu identitasnya setelah kasusnya di-blow up oleh media. Sebagian jurnalis berprinsip bahwa semua orang sudah tahu jadi untuk apa pakai inisial lagi. Nah, sementara di UUPA (Undang-Undang Perlindungan Anak) dan Konvensi Hak Anak, identitas anak harus dirahasiakan. Seharusnya para jurnalis menjunjung tinggi HAM dengan menutupi identitas si anak. Dampaknya, anak ini sekarang depresi bahkan ada anak yang bernama sama dengannya di-bully di media sosial. Kasihan, ya padahal kan masih besar kemungkinan dia belajar dari kesalahan dan berubah menjadi baik. Nah, siapa yang mau tanggung jawab kalau masa depan anak itu hancur?

Wawan lalu menjelaskna mengenai aturan penahanan bagi anak yang telah berumur 14 tahun. Jika diduga melakukan tindak pidana, ancaman pidananya penjara 7 tahun atau lebih. Jika masa penahanan sebagaimana yang disebutkan di atas telah berakhir, anak wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Namun ada kasus di mana hakim gagal melakukan diversi[2] karena ada intervensi pihak lain di dalamnya. Padahal diversi akan mengakomodir kepentingan anak.

Terkait hal ini, Gunawan menghimbau kepada para jurnalis, “Jangan menyebutkan identitas, termasuk keluarga ataupun tempat tinggal. Seruan Dewan Pers melarang menyebut identitas korban asusila. Inisial pun jangan disebut. Sebutkan saja ‘seorang anak’. Termasuk dalam kasus SARA dan yang traumatik. Pada Pedoman Media Cyber ada aturan mengenai berita apa saja yang bisa dicabut di media online. Pada Pedoman Perilaku Jurnalis: ada pedoman kasus-kasus kriminal pada isu perempuan dan anak. Aturan sudah sangat banyak, tinggal diejawantahkan!”

Ada 2 hal yang penting dalam hal ini, yaitu peliputan dan penulisan. Dalam peliputan: penting wartawan punya kepekaan pada kasus berisu perempuan dan anak, supaya punya standard akurasi yang lebih tinggi dibandingkan pada kasus lain. Karena kalau salah (tidak memahami dan cek dan ricek tidak bagus) kesalahannya bisa fatal. Wartawan jangan jadi pemicu terjadinya copy cat. Sering terjadi, untuk kasus kriminal, wartawan memburu dramanya.


Pada babak diskusi, ada saran-saran dan pandangan-pandangan yang dilontarkan para peserta. Ada pula permintaan untuk menyatakan keberanian dalam memihak (kebenaran). Buku panduan memang perlu tetapi tentunya keberanian untuk mengaplikasikannya juga penting. Fauziah Erwin (ketua KPID Sulawesi Selatan) menyampaikan usulan penyusunan panduan, agar kiranya memperhatikan 3 hal ini: perilaku, standard konten, dan pemilihan angle dalam menulis. Dengan demikian dipikirkan juga bagaimana dampak ke depannya penyajian sebuah berita/artikel.

Berikut ini, saya mencatat hal-hal yang disampaikan ketiga nara sumber pada babak diskusi:


Gunawan:

Di dunia online, apapun itu bisa naik. Tidak seperti media cetak sehingga nilai berita di media online lebih cair dibandingkan cetak. Dalam artian, media online punya ruang untuk memuat segalanya. Hal yang paling privat dimuat. Media online sekarang ada 3 jenis: mainstream (detik com dll), UGC (penggunanya juga terlibat menbuat berita sendiri, seperti Hipwee, Kompasiana, Selasar, Mojok.co) punya andil dalam penciptaan opini, dan agregator seperti Babe, Kurio, Caping, dan lain-lain. Akibat banyaknya space, memungkinkan untuk mengedepankan prasangka daripada fakta. Fakta jadinya bisa jauh lebih terlambat dibandingkan prasangka. Media online juga terbelit pada persoalan untuk hidup. Ini era yang edan tapi keniscayaan teknologi seperti itu.

Penyehatan menyeluruh seharusnya kepada medianya. Kerja jurnalis bukan kerja perorangan. Percuma kalau jurnalisnya punya pespektif yang baik namun tidak dibarengi redaktur dan pemimpin redaksinya. Dalam rapat redaksi, yang menentukan angle adalah orang-orang di atas reporternya. Redaktur beberapa media berpihak pada kepentingan industri.

Ini eranya “tsunami media”. Hadirnya media online telah mengubah konstelasi, terutama dalam mudahnya membangun media. Sekarang mudah dengan beli hosting dan menyebar link ke mana-mana.

Pada media mainstream dan online yang benar-benar menerapkan prinsip jurnalisme, ada training. Jika masih berniat baik, ada training-nya. Tapi kebanyakan tidak. Di era sekarang, banyak warga yang terlibat sebagai pembuat. Kelemahan jurnalisme warga: pada verifikasi. Dulu untuk mengetahui sesuatu, wartawan ada di tengah, warga ada di samping. Sekarang warga yang berada di tengah, wartawan di samping-samping.

Media online di Makassar ada 100 lebih tetapi cuma 1 atau 2 yang terdaftar. Ini menandakan lemahnya kualitas. Rencananya Dewan Pers akan memberi verifikasi, logo kepada media online dan akan dibatasi. Ke depannya nanti, nara sumber berhak menolak wawancara dari wartawan atau media yang tidak punya kompetensi.




Yudha

Terkait pemberitaan, kita berlindung pada kata “rating” dan pembaca/pemirsa. Istri dan gaya hidup kalau perlu disorot habis-habisan padahal tidak ada hubungannya dengan berita. Jadi tameng tersendiri, justifikasi. Terkait penulisan panduan: penting pengetahuan dasar mengenai isu, gerakan, istilah, apapun yang terkait perspektif gender harus dipahami. Dengan demikian akan memengaruhi penulisan. Pada anak, baik dia pelaku ataupun korban, dia tetap korban. Lihatlah fakta-fakta lapangan.

Jurnalis hendaknya bisa mengungkap hal-hal yang tidak terungkap. Misalnya:
  • Teliti apakah meja siswa di sebuah sekolah terlindung di bagian depannya atau tidak.
  • Adakah WC perempuan di mal yang baru dibuka.
  • Pada suatu razia oleh Satpol PP – apakah ada Satpol PP perempuan yang ikut merazia atau tidak. Sebab kalau tidak, rawan terjadi pelanggaran HAM.
  • Fasilitas publik apakah aksesnya bisa dimanfaatkan perempuan, laki-laki dan anak-anak.
  • Cek pula misalnya apakah tidak memungkinkan terjadinya pelecehan seksual ketika laki-laki dan perempuan bergelantungan di pete-pete smart.
  • Atau, apakah manfaat dari area publik bisa dirasakan berimbang antara laki-laki, perempuan, dan anak.
  • Nah, diharapkan jurnalis punya sensitivitas gender dan hal-hal seperti itu bisa diekspos yang nantinya akan mampu mendorong regulasi.

Wawan:

Ada pertarungan kontestasi (istilah “kontestasi” ini sebenarnya tidak ada dalam bahasa Indonesia, kira-kira Pak Wawan mau bilang “kompetisi” atau hal lain, yah?) nilai-nilai di dunia ini. Wartawan pun menjadi pengusung nilai-nilai.

Demikian catatan saya dari diskusi akhir tahun mengenai isu perempuan dan anak dalam peliputan dan penulisan. Harapan saya, buku panduan untuk para jurnalis bisa segera hadir untuk menimalisir, bahkan kalau bisa – segera menghentikan ketimpangan yang terjadi dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak dalam peliputan media. Blogger pun perlu tahu mengenai hal ini supaya kelak kita bisa sama-sama mengusung hal-hal baik demi kesejahteraan bersama.

Saya ingin menutup tulisan ini dengan satu kalimat kunci dari Pak Yudha:
Isu perempuan dan anak adalah isu mainstreaming, isu semua orang, dan seharusnya menjadi perhatian semua orang.
Makassar, 7 Januari 2017

Baca juga:


Tulisan ini juga dimuat di BaKTI News No. 133 Januari - Februari 2017




Catatan kaki:


[1] MAMPU adalah program BaKTIyang concern pada peningkatan kapasitas perempuan dan yang terkait isu perempuan. BaKTI adalah Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia, sebuah NGO yang menaruh perhatian besar pada pengembangan kawasan timur Indonesia.

[2] Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi. Sumber: http://www.bantuanhukum.or.id/web/aparat-hukum-belum-paham-arti-diversi/


Share :

5 Komentar di "Menuju Advokasi Peliputan dan Penulisan Isu Perempuan dan Anak"

  1. Hai mba Niar, apa kabar? lama nggak mampir. hehehe.
    Semoga langkah-langkah ini bisa lanjut ya mba. Rada pesimis dengan etika pewarta yang sudah tidak memikirkan korban dan saksi serta pihak-pihak yang harus dilindungi. Media juga harusnya berbagai fakta, tidak beropini sendiri-sendiri.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Mbak Arin. Sudah lama, ya kita tidak ngobrol di dumay :D

      Iya, Mbak. Mudah-mudahan langkah yang sedang dikerjakan AJI Makassar, berkerja sama dengan BaKTI ini bisa diterapkan dengan baik di Makassar dan menjadi contoh buat jurnalis-jurnalis di daerah lain.

      Terima kasih ya sudah mampir :)

      Delete
  2. Jadi banyak ngerti nih tentang hukum.
    Tapi mbak tulisan mbak yang ini, Pada anak, baik dia pelaku ataupun korban, dia tetap korban. Kalau anak pelaku dia ttp korban?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ooh, begini Mbak.

      Contohnya dalam kasus anak SMA yang bersama-sama bapaknya memukul gurunya itu. Si anak ini kan usianya masih di bawah umur. Waktu itu dia bertindak memukul karena ayahnya yang memukul guru ybs. Apa yang dilakukannya kan karena contoh dari ayahnya. Kalau ayahnya masuk penjara jadinya wajar karena dia sudah dewasa dan tidak gila.

      Yang kasihan anak ini. Seingat saya dia dikeluarkan dari sekolah. Terus masuk penjara pula. Keluar dari penjara nanti bukannya namanya membaik malah rusak. Sekolah mana yang mau terima dia? Belum lagi identitasnya sudah diketahui sekota Makassar. Nah, ke mana dia akan bersembunyi dari pandagan negatif orang2? Sementara dia masih dalam kategori anak-anak yang sebenarnya jalan hidupnya masih panjang dan kemungkinan menjadi lebih baik jauh lebih besar ketimbang orang tuanya. Ini yang dimaksud bahwa dia jadi korban juga. Korban pandangan/stigma masyarakat.

      Delete
  3. Artikelnya bagus banget kak, Makasih :)

    ReplyDelete

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^