Sudut Pandang Hukum yang Bisa Digunakan dalam Menulis Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Tulisan ini merupakan tulisan ke-4 mengenai Pelatihan Jurnalistik Membangun Perspektif Perempuan dan Anak dalam Pemberitaan (LBH APIK, 10 – 11 Agustus 2015). Tiga tulisan sebelumnya adalah: Menggugah Kepedulian Jurnalis Melalui Kritik Media, Kekerasan dan Media, dan Agar Media Berperspektif Gender.

Ibu Lusi Palulungan menjelaskan mengenai perspektif hukum yang bisa digunakan jurnalis dalam menuliskan berita mengenai  tindak kekerasan kepada perempuan. Sebelumnya, mari kita simak dulu apa definisi kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi ataupun psikologis termasuk pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi (Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan).


Mengapa jurnalis perlu mengetahui perspektif hukum yang bisa digunakan dalam menuliskan berita mengenai  tindak kekerasan kepada perempuan?

Karena kebanyakan penyajian berita kekerasan terhadap perempuan hanya mengulik-ulik sisi kriminalitasnya saja. Hanya sisi permukaan yang diulas berkali-kali, dibuat heboh sementara apa masalah sesungguhnya yang sangat mendasar tidak disingkap. Dalam hal ini, Ibu Lusi juga menyinggung pemberitaan tentang kasus kekerasan pada anak juga. Jadi bisa dibilang, pada bagian ini kita sekaligus melihat pemberitaan kasus kekerasan perempuan dan anak, bagaimana sebaiknya.

Beberapa hal yang bisa dijadikan tinjauan dalam pemberitaan itu adalah INSTRUMEN HAK ASASI MANUSIA = PEREMPUAN/ANAK, sebagai berikut :
  • Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, telah diratifikasi oleh Indonesia dan pengesahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  • Konvensi Hak EKOSOB (Ekonomi, Sosial, Budaya), UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak EKOSOB.
  • Konvensi Hak SIPOL, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak SIPOL (Sipil Politik).
  • Konvensi CEDAW, UU No. 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
  • Konvensi Hak Anak.
Bagaimana contohnya Instrumen Hak Asasi Manusia = PEREMPUAN/ANAK?
Contohnya adalah dengan mengaplikasikan hal-hal berikut ini ke dalam tulisan:

W 12 Bidang Kritis Perempuan
  • Perempuan dan kemiskinan
  • Pendidikan dan pelatihan bagi perempuan
  • Perempuan dan kesehatan
  • Kekerasan terhadap perempuan
  • Perempuan-perempuan dan konflik senjata
  • Perempuan dan ekonomi
  • Perempuan dalam kedudukan pemegang kekuasaan dan pengambilan keputusan.
  • Mekanisme-mekanisme institusional untuk memajukan perempuan
  • Hak asasi perempuan
  • Perempuan dan media massa
  • Perempuan dan lingkungan
  • Anak-anak perempuan.
Kalau terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga, harusnya mendalami apa yang terjadi sebenarnya. Apakah ada persoalan kemiskinan dan lain-lain Ada sudut pandang lain yang dipakai, tidak hanya menyorot pada kasusnya tapi melihat juga pada aspek lainnya. Misalnya lagi pada kasus Engeline: bagaimana peran lingkungan? Kalau ternyata ada peran lingkungan, penyebabnya apa?

Kepedulian masyarakat sudah diatur di beberapa kebijakan nasional yang sifatnya khusus: UU Perlindungan Anak, UU KDRT. Di situ ada bab khusus tentang peran masyarakat. Masalahnya, perspektif yang terbangun selama ini, masalah KDRT adalah masalah domestik. Padahal sebenarnya dengan adanya UU itu, negara sudah masuk ke dalam masalah pribadi kita. Jadi tidak bisa dibilang negara turut campur dalam masalah kita, karena ada hukumnya. Jadi, boleh melaporkan. Peran masyarakat dalam kasus seperti ini adalah mencegah terjadinya dan memberikan perlindungan. Memang ada ruang yang dibuka hukum untuk peran masyarakat.

W 8 Millenium Development Goals (MDGs)
  • Memberantas kemiskinan dan kelaparan.
  • Mewujudkan pendidikan dasar bagi semua.
  • Mendorong kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan.
  • Mengurangi kematian anak.
  • Meningkatkan kesehatan ibu.
  • Memerangi HIV AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya.
  • Menjamin kelestarian lingkungan.
  • Membangun kemitraan global untuk pembangunan.
Jurnalis harusnya bisa mengaitkan cara pandang kita terhadap sebuah kasus dengan peran-peran negara yang terabaikan.

Sumber gambar: www.posterwomen.org
W Hak Perempuan Menurut CEDAW
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan kaum laki-laki.
  • Hak untuk tidak mendapatkan praktek diskriminasi terhadap perempuan dan pemerintah serta lembaga negara wajib menjalankannya.
  • Hak mendapatkan perlindungan dari perdagangan perempuan dan eksploitasi pelacuran.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara di semua bidang, khususnya bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya, dengan tujuan untuk menjamin perempuan melaksanakan dan menikmati hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok atas dasar persamaan dengan laki-laki.
  • Hak untuk tidak mendapatkan diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan negaranya.
  • Hak untuk mendapatkan kesempatan untuk mewakili pemerintah pada tingkat internasional. 
  • Hak yang sama dengan pria untuk memperoleh, mengubah atau mempertahankan kewarganegaraannya.
  • Pembuatan peraturan-peraturan khusus sementara oleh negara-negara peserta yang ditujukan untuk mempercepat persamaan “de facto” antara laki-laki dan perempuan, tidak dianggap diskriminasi dan dihentikan jika tujuan persamaan kesempatan dan pemberlakuan telah tercapai.
W Hak EKOSOB (Ekonomi, Sosial Dan Budaya)
  • Hak untuk bekerja
  • Hak untuk mendapat upah yang sama
  • Hak untuk tidak dipaksa bekerja
  • Hak untuk cuti
  • Hak atas makanan
  • Hak atas perumahan
  • Hak atas kesehatan
  • Hak atas pendidikan
  • Hak berpartisipasi dalam kebudayaan
  • Hak menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
  • Hak untuk memperoleh perlindungan karya cipta
W  Hak SIPOL, Hak Sipil (civil right)
  • Hak untuk menentukan nasib sendiri
  • Hak untuk hidup (tidak dibunuh) (pasal 28a uud 1945)
  • Hak untuk tidak boleh dihukum mati
  • Hak untuk tidak disiksa, diculik (pasal 28b ayat 2 uud 1945)
  • Bebas dari perbudakan
  • Hak untuk memeluk agama (pasal  28e ayat 1 uud 1945)
  • Kebebasan untuk bergerak
  • Kebebasan untuk memilih domisili

Kasus Engeline. Diawali dari: adopsi karena orang tuanya tidak bisa membayar biaya persalinan. Seharusnya, perspektif jurnalis dibawa ke sana. Misalnya bahwa ada ketidakberjalannya peran negara di sana. Mana jaminan persalinan/kesehatan dari negara ketika itu? Seharusnya dialihkan kepada seperti itu. Harusnya bisa mendorong pemerintah untuk membuat/memperbaiki kebijakan. Bagaimana masyarakat dididik mengenai bisa melaporkan, bagaimana peran negara terhadap kesehatan. Kasus harusnya sebagai entry point saja. Jika ini dilakukan, penting peran media untuk advokasi (menjalankan peran edukasi, kontrol).

***

Ternyata banyak, ya dasar hukum yang bisa dijadikan pegangan dalam menulis berita-berita kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mudah-mudahan apa yang saya share di sini bermanfaat bagi kawan-kawan blogger yang menjalankan fungsi sebagai jurnalis warga biasa (citizen journalism), agar tidak mengikuti trend penulisan berita saat ini, yaitu yang suka mengorek-ngorek permukaan kasus kriminalnya saja padahal masih banyak hal lain yang bisa dijadikan tinjauan, ada dasar hukumnya pula.

Oya, satu hal lagi, materi dari Ibu Lusi ini membuka wawasan saya bahwa ternyata peran masyarakat sudah diatur di beberapa kebijakan nasional yang sifatnya khusus: UU Perlindungan Anak, UU KDRT sehingga masyarakat bisa saja melaporkan bila melihat ada tindak kekerasan yang terjadi di lingkungannya.

Makassar, 23 Agustus 2015

Masih bersambung ke tulisan berikutnya







Share :

5 Komentar di "Sudut Pandang Hukum yang Bisa Digunakan dalam Menulis Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak"

  1. Terima kasih atas landasan2 hukum yg dishare oleh mbak Niar. Sy sendiri tertarik dengan jurnalis jg mbak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih sudah membaca dan berkomentar. Blogger juga jurnalis koq ... jurnalis warga :)

      Delete
  2. Banyak sekali ya informasi penting yg didapat di pelatihan jurnalistik yang Mbak ikuti. Terima kasih sdh berbagi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alhamdulillah, banyak sekali, Mbak. Jadi banyak tambahan wawasan. Akan berguna juga untuk dipakai menulis. Terima kasih ya sudah mampir dan berkomentar

      Delete
  3. Mbak ... saya culik link-nya ... Biar gampang baca-bacanya ... terima kasih atas izin penculikannya (belum diizinin sudah diambil :) )

    ReplyDelete

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^