Pentingnya Menulis Sesuai Kaidah

Tulisan ini merupakan lanjutan dari tiga tulisan ini:

Pada tanggal 14 Maret lalu saya menghadiri  Orientation On Climate Change Adaptation for Journalist (Orientasi tentang Adaptasi Perubahan Iklim untuk Jurnalis) di Hotel M-Regency, sebagai undangan dari CARE International Indonesia yang disampaikan melalui pak Rahman Ramlan.


Materi terakhir berjudul Media dan Jurnalisme Warga  Pro Lingkungan dibawakan oleh pak Ismail Asnawi (seorang praktisi pertelevisian) dari PWI. Pak Ismail memaparkan mengenai perbedaan antara jurnalis profesional dan jurnalis warga.

Pak Ismail Asnawi (kanan)
Bila jurnalis profesional adalah wartawan yang bekerja di media maka jurnalis warga adalah kegiatan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaporan  peristiwa,
penyampaian informasi dan berita.

Baik jurnalis profesional maupun jurnalis warga, harus memiliki hal-hal berikut:
  • Memahami Realitas
  • Memiliki Pengetahuan
  • Peka  Melihat Peristiwa (sense of news)
  • Tahu Nilai Berita
Yang dimaksud dengan nilai berita adalah:
  • Suatu keadaan atau isu yang lagi mencuat/ menarik perhatian masyarakat
  • Suatu keadaan yang mengganggu ketentraman masyarakat
  • Suatu keadaan yang mengancam status quo masyarakat atau tokoh masyarakat.
  • Suatu keadaan yang memiliki daya tarik kemanusiaan.
Pak Ismail juga memaparkan mengenai kapabilitas wartawan dan kode etik jurnalistik. Wawasan lingkungan yang dimaksud adalah yang mengulas mengenai tnah, air, energi surya, iklim, udara, mineral, flora, dan fauna beserta kegiatan manusia dalam menggunakan potensi alam guna memenuhi kebutuhannya.

Di akhir materinya, peserta dipersilakan melemparkan topik diskusi dengan pak Ismail. Saya menangkap kesan beberapa wartawan mempertanyakan kapabilitas jurnalis warga.


Oya, blogger yang mematuhi kaidah-kaidah penulisan sebagai jurnalis warga tentu saja termasuk dalam golongan jurnalis warga. Dalam ruangan itu hanya sedikit blogger di antara jurnalis yang hadir. Tak kurang dari blogger senior Makassar seperti Daeng Ipul, Anchu – Lelaki Bugis, dan Daeng Nuntung mencoba menjawab keraguan para jurnalis ini.

Para jurnalis profesional mempertanyakan kapabilitas jurnalis warga sebenarnya sama juga dengan saya mempertanyakan kapabilitas jurnalis profesional. Well, sudah rahasia umum koq kalau media itu tunduk di bawah kepentingan pemilik modal. Jurnalis sebagai orang yang mencari berita pun tunduk pada kemauan pimpinan.

Di samping itu, dari pengetahuan mengenai Analisis Media (silakan baca di Belajar Ragam Analisis Media) kita tahu kalau ada juga jurnalis yang tak menjalankan kode etik jurnalistik dalam menulis berita.

Kawan-kawan yang mau tahu kode etik jurnalistik, ini saya kutipkan, dari presentasi pak Ismail:


Pasal 1.
Wartawan Indonesia Bersikap Independen, menghasilkan berita akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia Menempuh cara-cara profesional  dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,, fitnah, sadis dan cabul

Pasal 5
Wartawan Indonesia Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas  anak  yang menjadi pelaku kejahatan.



Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan  profesi dan tidak menerima suap

Pasal 7
Wartawan Indonesia Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Perumusan RTL
Pada sesi terakhir, peserta menghadiri Orientation On Climate Change Adaptationfor Journalist dengan difasilitasi oleh panitia (dari pihak Care International), mendiskusikan mengenai Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang akan dilakukan bersama. Peserta di bagi 2 kelompok dan masing-masing dipersilakan untuk berbicara.

Beberapa langkah dirumuskan untuk makin menyebarluaskan informasi mengenai Adaptasi Perubahan Iklim. Melalui orientasi ini, mudah-mudahan para jurnalis lebih menyiapkan tempat untuk isu Adaptasi Perubahan Iklim walaupun ada keterbatasan space karena isu ini masih kalah menarik dengan isu-isu lain.

Foto bersama
Sumber: CARE International
Bagi saya sendiri, kepedulian yang saya tunjukkan adalah melalui 4 tulisan yang telah tayang ini. Saya pun membuat kategori khusus “Perubahan Iklim” di blog ini, mengingat pentingnya isu terkait Perubahan Iklim ini.


Makassar, 6 April 2014


Share :

14 Komentar di "Pentingnya Menulis Sesuai Kaidah"

  1. Replies
    1. Saya cuma menulis review saja ini koq mbak Lidya :)

      Delete
  2. Acara seperti ini sangat penting untuk menambah wawasan ya Jeng
    Yuk kita menjadi jurnalis warga dengan baik dan benar
    Terima kasih raportasenya yang ciamik
    Salam hangat dari Surabaya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih dah mampir ke sini ya Pakdhe. Rupanya Pakdhe sudah posting GA-nya ya? Siplah .. insya Allah saya ikut ... :)

      Delete
  3. keren mak tulisannya tambah ilmu neh

    ReplyDelete
  4. Pak Karni Ilyas jurnalis idolaku.. saat di tempo dulu dikabarkan pernah bermasalah pemiliknya yang konon pak karni membahas maslahanya dalam konteks umum. Beliau enggak mau memcampur adukkan jurnalis dan permasalahan umum sekalipun dengan pemiliknya.. kalau nggak salah masalah lahan untuk properti perumahan. Maklum pemilik tempo kan raja properti. Sekarang terdengar issue pak karni tertekan dengan partai kuning dan hendak hengkang. Curiga ilc 2 pekan gak tayang

    ReplyDelete
  5. Memang beda antara jurnalis profesional dan jurnalis warga. Sepertinya jurnalis warga memiliki kesempatan kompetensi yang luas dan independen dengan menyuarakan apa yang menjadi kenyataan, namun tanpa harus melanggar aturan dan nirma-norma hukum yang berlaku ya Mba. Smart. :D


    Salam

    ReplyDelete
  6. Saya termasuk yang tidak terlalu memusingkan antara jurnalis warga dan jurnalis profesional. Sekedar curhat, karena kebetulan saya bekerja di bidang lingkungan. Saya beberapa kali "marah" dalam artian positif, terhadap tulisan media yang sangat ringan menyebutkan "telah terjadi pencemaran" atau "PT X telah mencemari" dan bla..bla...bla....karena untuk menyebut "cemar" sebetulnya perlu berbagai pengujian lebih lanjut.

    Materi Mak Niar sangat menarik nih, akan saya copy untuk bahan bacaan saya ya maaak....muah..muah

    ReplyDelete
  7. hihihi.. jurnalis profesional & jurnalis warga sama2 mempertanyakan kapabilitas masing :D

    ReplyDelete
  8. mantap reportasenya, mak

    kaidah penulisan jurnalistik memang penting dipelajari oleh blogger. selain untuk memenuhi standar penulisan jurnalisme warga, juga membiasakan kita (para blogger) untuk bisa menulis dengan baik dan benar. setidaknya, mengandung nilai berita yang disebutkan di atas. :)

    ReplyDelete
  9. Baca baca kode etik jurnalistik, belajar nih tan...

    ReplyDelete
  10. Keren acaranya Mak. Saling mempertanyakan begini ya... hehe. Tapi memang kaidah penulisan jg penting buat blogger. Aku membayangkan agar semakin baik kualitas tulisan blogger Indonesia. Meski isinya bukan citizen journalism alias postingan personal, rasanya akan indah kalau warga Indonesia bersama-sama berupaya & peduli dengan kaidah penulisan bahasa kita yg baik & benar :)

    ReplyDelete
  11. Reportasenya benar2 lengkap Mak...
    BTW rumah barunya seger nih.... :)

    ReplyDelete
  12. Melihat pasal-pasal kode etik jurnalistik, nampaknya masih banyak wartawan indonesia di media massa yang melanggar kode etik tersebut...hmm

    ReplyDelete

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^