Semua Anak Makassar Berhak Punya Akta Kelahiran

Usai menghadiri Pertemuan Koordinasi dan Pengumpulan Data Pencatatan Kelahiran Bagi Anak-Anak Rentan di Kota Makassar, saya membuat tulisan yang dimuat di BaKTI News No. 130 (Oktober – November 2016).

Ada satu jenis dokumen yang mutlak dibutuhkan anak-anak sekolah. Dokumen itu bernama akta kelahiran. Di sekolah-sekolah negeri, bahkan hampir tiap tahun para siswanya harus menyetor foto kopi akta kelahiran kepada wali kelas mereka. Akta kelahiran juga merupakan implementasi pemenuhan hak anak, yaitu hak hidup. Dalam hal ini hak mendapatkan identitas diri dan status kewarganegaraan. Nanti akan berkaitan dengan hak-hak lain seperti hak mendapatkan perlindungan dan hak tumbuh kembang.


Untuk anak-anak yang orang tuanya peduli, hal ini tidaklah sulit. Tetapi tidak demikian bagi anak-anak rentan, seperti anak jalanan, anak penderita kusta, anak yang sedang berhadapan dengan hukum, dan anak yang tinggal di panti asuhan. Penghalang mereka untuk bersekolah dengan normal adalah ketiadaan akta kelahiran.

Tak Ada Akta Kelahiran = Bukan Warga Negara?


Kenyataan menyedihkan lainnya terkait ketiadaan akta kelahiran adalah, dalam sistem peradilan pidana, anak yang tidak memiliki akta kelahiran diperlakukan seperti orang dewasa. Adanya akta kelahiran diperlukan agar anak tetap diperlakukan sebagai anak-anak bukannya sebagai orang dewasa. Juga memungkinkan pertimbangkan alternatif untuk penahanan pra sidang, perlakuan yang berbeda selama persidangan, serta hukuman alternatif jika anak terbukti bersalah. Selain itu, untuk urusan hukum waris dan pekerjaan, kelak akta kelahiran sangat dibutuhkan anak Indonesia.

Di sisi lain, pada tahun 2015, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas DUKCAPIL) telah merealisasikan 37. 867 akta kelahiran. Tahun ini, 42.500 akta kelahiran menjadi targetnya. Pencatatan kelahiran rutin dilakukan Dinas DUKCAPIL termasuk melalui mobile unit yang menargetkan warga kelurahan.

Dalam rangka hal-hal tersebut di atas, BaKTI bersama Unicef dan Pemerintah Kota Makassar mengadakan Pertemuan Koordinasi dan Pengumpulan Data Pencatatan Kelahiran Bagi Anak-Anak Rentan di Kota Makassar pada tanggal 17 – 18 Oktober 2016 di Hotel Jolin. Pertemuan ini dihadiri oleh kurang lebih 20 orang yang berasal dari dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, dan Kelurahan Balang Baru. Selain itu, peserta juga berasal dari YPAC (Yayasan Pembinaan Anak Cacat), HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia), PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia), Permata (Perhimpunan Mandiri Kusta), Kompleks Kusta Jongaya, KPD (Kelompok Penyandang Disabilitas) eks kusta Tamalanrea, dan Forum LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak).

Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk mengembangkan model intervensi untuk memastikan anak-anak rentan tersebut terdaftar. Inisiatif ini merupakan kelanjutan dari kegiatan mobile unit pencatatan kelahiran yang dilakukan sebelumnya melalui kelurahan/kecamatan. Intervensi selanjutnya akan fokus pada mobile unit untuk memproses pencatatan kelahiran untuk kelompok rentan ini. Mobile unit akan mengunjungi: Lapas Makassar untuk orang tua dan anak-anak dalam tahanan, Dangko (Kelurahan Balangbaru) dan Tamalanrea (daerah di mana orang tua dengan kusta terkonsentrasi), dan kantor kecamatan untuk anak-anak yang tinggal di Panti Asuhan yang belum terdaftar secara legal.


Ibu Amelia Tristiana (Ibu Tria) – Child Protection Specialist Unicef pada awal kegiatan menyampaikan Secara keseluruhan, di antara 30% kelompok rumah tangga  termiskin  ditemukan 36% dari perempuan berusia 19-29 yang memiliki  akta kelahiran menyelesaikan 12 tahun pendidikan dibandingkan dengan hanya 10% dari mereka yang tidak memiliki akta kelahiran.

Ditemukan pula 9 dari setiap 10 perkawinan usia anak melibatkan anak perempuan dan laki-laki yang tidak memiliki akta kelahiran. Peristiwa ini meningkat hampir 100% untuk 30% kelompok yang berada dalam rumah tangga termiskin. Baseline study yang dilakukan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) menemukan bahwa 9% dari anak perempuan dari kelompok rumah tangga termiskin tersebut menikah di bawah usia 16. Tak satu pun dari gadis-gadis ini memiliki akta kelahiran. Diantara gadis gadis ini tidak ada yang menyelesaikan 12 tahun pendidikan wajibnya. Namun tidak ditemukan hal tersebut pada kelompok anak laki-laki yang menunjukkan adanya ketimpangan gender pada 30%

Salah satu permasalahan adalah letak Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil terletak di perbatasan Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa. Transportasi umum tidak selalu ramah kepada kelompok seperti mantan atau penderita kusta dan penyandang disabilitas. Kelompok-kelompok ini memerlukan perhatian khusus untuk  agar bisa mengakses pembuatan akta kelahiran dengan mudah. Dan satu lagi, orang tua yang berada di tahanan kemungkinan tidak mencatatkan akta kelahiran anak-anak mereka. Mereka pun perlu mendapatkan perhatian khusus. Sayangnya pada pertemuan kali ini tidak hadir wakil dari Rutan dan Lapas.

Pertemuan koordinasi ini dipandu oleh Ibu Sri Wahyuningsih dari ICJ (Institute of Community Justice). Pada hari pertama, Ibu Sri memandu para peserta untuk mengidentifikasi faktor penghambat pengurusan akta kelahiran bagi anak rentan, potensi pengurusannya, dan alur komunikasi yang efektif dalam mengurusnya. Ibu Sri juga menekankan pentingnya berkoordinasi dalam dua hari ini untuk menemukan mekanisme yang tepat untuk anak rentan dan membuat format pendataannya.

Saat diskusi, terungkap 6 hal yang menghambat pembuatan akta kelahiran pada anak-anak rentan: orang tua menikah secara siri, tidak memahami pentingnya akta kelahiran, kurangnya informasi, jarak ke kantor Catatan Sipil jauh, akses disabilitas yang sulit, dan adanya anak-anak panti asuhan yang berasal dari daerah tidak memiliki akta kelahiran karena hanya dititip sekolah sampai bangku SMA.

Ibu Andriani, Kasi Kelahiran Terlambat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, langsung menanggapi. Terkait kenyataan bahwa masyarakat sering kali tidak bisa mengurus akta kelahirannya karena tidak adanya surat nikah. Sekarang hal tersebut bukan hambatan lagi. Dinas Dukcapil bisa membuatkan akta kelahiran anak meski berbekal surat keterangan nikah dari imam (bagi yang muslim) atau keterangan nikah dari rumah ibadah yang bersangkutan saja. Demikian pula bagi orang tua yang nikah isbath atau nikah massal. Namun harus disertakan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) kebenaran data suami-istri yag ditandatangani oleh dua orang saksi bahwa mereka benar-benar pasangan suami istri. Permendagri nomor 9 tahun 2012 untuk percepatan cakupan akta kelahiran telah melegalkan hal ini. Di akta kelahirannya nanti ada catatan bahwa pernikahan dari orang tua anak yang bersangkutan belum memenuhi peraturan perundang-undangan.

Dinas Dukcapil dan Pengumpulan Data


Pada sesi presentasi materi berjudul Sekilas  Pelayanan Dinas  Kependudukan  dan  Catatan  Sipil  Kota  Makassar, Ibu Andriani menjelaskan mengenai definisi, fungsi, dan kegunaan akta kelahiran. Definisi akta kelahiran adalah suatu bentuk akta yang wujudnya berupa kertas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan yaitu : nama, tanggal lahir, nama orang tua, tempat lahir, dan sebagainya.


Pada penjelasan mengenai fungsi akta kelahiran, terlihat betapa penting akta kelahiran bagi anak. Fungsi-fungsi yang disebutkan Ibu Andriani adalah : menunjukkan hubungan hukum antara anak dan orang tuanya secara sah  di depan hukum (karena di dalam akta disebutkan nama bapak dan ibu dari si anak), merupakan bukti kewarganegaraan dan identitas diri awal anak yang dilahirkan dan diakui oleh negara, dan secara yuridis anak menjadi berhak mendapatkan perlindungan hak-hak kewarganegaraannya (seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pemukiman dan hak atas perlindungan sosial).

Pada slide berikutnya, Ibu Andriani memaparkan mengenai kegunaan akta kelahiran. Akta kelahiran dibutuhkan untuk keperluan sekolah, melamar pekerjaan, pembuatan paspor, pembuatan KTP/ KK /NIK, dan pembuatan SIM. Selain itu, akta kelahiran digunakan dalam keperluan pengurusan hal-hal sebagai berikut: pensiun, tunjangan keluarga, hak waris, pencatatan perkawinan, pengangkatan anak, asuransi, beasiswa, dan ibadah haji.

Dinas Dukcapil menjalankan tugasnya seiring dengan program wali kota Makassar khususnya menyangkut “Pelayanan Publik  Kelas Dunia Bebas Korupsi”. Inovasi pelaksanaan program  pelayanan  Dinas Dukcapil adalah (1) Pelayanan Jemput Bola Penerbitan akta Kelahiran pada kecamatan dan kelurahan yang mempunyai penduduk marginal; (2) Pelayanan mobile dengan menggunakan mobil keliling keseluruh kecamatan yang belum melakukan rekam KTP-El; (3) Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan kepada penduduk terpencil, bencana alam, bencana sosial dalam rangka penerbitan dokumen kependudukan dan catatan sipil; (4) Desentralisasi pelayanan penerbitan KTP-EL dan Kartu Keluarga di 14 kecamatan; (5) Perbaikan Layout loket pelayanan Catatan Sipil; (6) UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) di kecamatan Biringkanaya; (7) Penerbitan KAM (Kartu Anak Makassar); (8) Pencatatan perkawinan massal bagi warga non muslim.

Dinas Dukcapil menyelenggarakan pelayanan langsung akta kelahiran ke kelurahan dan kecamatan dengan menerbitkan akta kelahiran di lokasi melalui mobil keliling bagi penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baru-baru ini, dari 6 wilayah/kecamatan semakassar telah diterbitkan 1.455 lembar akta kelahiran.

Menarik disimak tanggapan Ibu Nielma Palamba pada sesi tanya jawab. Menurutnya pelayanan publik di Dukcapil identik dengan pungli. Padahal layanan gratis, calolah yang dibayar. Warga sendiri yang tidak mendukung pelayanan gratis dengan membiarkan akta kelahiran anaknya diuruskan oleh calo Dengan membuat sistem menitip-nitipkan kepada orang lain. Akibatnya, nama bisa salah tulis. Buntutnya, amat merepotkan.

Khusus mengenai pencantuman nama kepala panti dalam akta kelahiran anak yang sering dilakukan oleh pengurus panti asuhan, Ibu Nielma menghimbau supaya tidak dilakukan. Ada prosedurnya kalau yang seperti demikian, harus melalui pengadilan. Hukumnya demikian. Hanya pengadilan yang bisa memerintahkan penggantian nama orang tua. Dinas Dukcapil sebagai pelayan publik tidak mungkin akan mengecek ke bawah mengenai kebenarannya. Ibu Nielma juga menitip harap agar pengadilan juga harus diajak berpartisipasi dengan memfasilitasi/menggratiskan pengurusan akta kelahiran anak rentan.

Usai presentasi dari Ibu Andriani, para peserta yang dibagi dalam 3 kelompok berdiskusi mengenai potensi (siapa saja) yang bisa diminta mengumpulkan data anak-anak rentan berikut alurnya. Setelah itu, masing-masing kelompok mempresetasikan hasil diskusi mereka, mengenai potensi pengumpul data dan alur komunikasinya. Pada hari kedua, peserta mendiskusikan mekanisme dan format dari formulir pendataan. Well, mari kita doakan rancangan pengumpulan data bisa tersusun dengan baik dan data yang diharapkan bisa diperoleh secepatnya.





Share :

10 Komentar di "Semua Anak Makassar Berhak Punya Akta Kelahiran"

  1. Akta kelahiran itu perlu bgt, bahkan bagi anak yg hanya punya ibu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar, akta kelahiran itu jaminan hak2nya terpenuhi sebagai warga negara.

      Delete
  2. Mba Niar, aku pernah baca berita katanya banyak juga anak di perbatasan yang tak mendapat akta. Ini tentu tak baik bagi masa depannya :(

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, yah Mbak Lida. Sepertinya perbatasan adalah salah satu tempat yang banyak hal di situ tidak terperhatikan :(

      Delete
  3. Alhamdulillah klo semua punya akta. karena akta itu penting banget untuk anak2 di indonesia...
    semoga yang baru2 punya anak bisa langsung mengurus akta kelahirannya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semoga, sekarang lebih banyak orang sadar akan pentingnya akta kelahiran ya.

      Delete
  4. Ketika ada faktor penghambat untuk bisa melakukan pembuatan akta lahir mungkin bisa dimengerti, namun terkadang ada kok di kota besar yang orang tuanya mampu tetapi seakan tak memiliki waktu buat ngurus akta lahir, berujung biasanya ke calo. Padahal pembuatan akta lahir bisa dibilang lumayan mudah juga.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hm, mungkin memang itu yangterpikirkan oleh mereka yang sangat sibuk.

      Delete
  5. saya punyami pengalaman bikin akta kelahiran di capil kak, hhuehueheh nanti saya share jugaaa ahh paling lucu dan agak sebel kalau ditanya, tahun lahirnya anakku hahhaha

    ReplyDelete
    Replies
    1. Si sulung lahirnya tidak sampai 9 bulan, ya Qiah?
      PAdahal kan banyak bayi yang lahir tidak cukup 9 bulan. Ada yang hanya 7 bulan :)

      Delete

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^