Menuju Layanan Kesejahteraan Anak yang Holistik dan Komprehensif

Dimuat di BaKTI News No. 129 September - Oktober 2016

Masih ingat kasus seorang oknum dosen di Cibubur, bersama istrinya menelantarkan kelima anaknya pada tahun 2015 lalu? Sepasang suami istri itu akhirnya dijerat dengan pasal 76 (b) dan pasal 77 (b) Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mau tahu yang lebih ekstrem lagi? Ada orang tua yang menjadikan anak perempuannya sebagai pekerja seks komersial! Sebagian dari kita pasti merasa aneh dan ingin merutuki yang demikian. Karena sudah seharusnyalah orang tua sendiri yang paling berperan melindungi anak, bukan menelantarkan atau menjualnya. Namun, begitulah kenyataannya. Hal-hal yang ekstrem itu bisa saja terjadi. Bahkan profesi dan pendidikan akhir pelaku yang sangat terhormat di tengah masyarakat sekali pun tidak mampu menghalanginya dari perbuatan tercela.


Coba browsing kata kunci “orang tua aniaya anak” atau “ibu aniaya anak”, Anda akan terkejut sendiri melihat hasil-hasil yang ditampilkan. Ada bayi yang dibanting, ibu gergaji anak, anak yang meninggal setelah disiksa, dan lain-lain. Topik terkait penganiayaan orang tua terhadap anak saja mudah ditemukan, apalagi yang terkait penganiayaan baik fisik maupun seksual, yang dilakukan oleh orang lain terhadap anak di bawah umur. Kalau dalam lingkungan terdalam (keluarga inti) saja, tak selalu situasi dan kondisinya aman sentosa dan terkendali, terlebih lagi di dalam lingkungan masyarakat. Dunia luar rumah bak hutan belantara yang siap menerkam dan memenjarakan anak-anak kita.

Anak-anak memang rentan mendapatkan kekerasan, karena kepolosan, kelabilan, dan persepsinya tentang sesuatu yang masih dangkal. Bahkan pada beberapa kasus, anak-anak justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak lain sehingga membuat mereka terpaksa berhadapan dengan hukum. Dalam keadaan sebagai pelaku maupun korban, anak-anak kemudian rentan mengalami hal-hal yang tidak semestinya. Hak-haknya diabaikan. Bukannya bisa kembali menikmati dunia bermain, masalah-masalah baru justru bermunculan. Apa itu? Stigma negatif yang terus melekat, putus sekolah, atau kembali berhadapan dengan hukum contohnya.

Anak, sebagai generasi penerus bangsa harus diperhatikan haknya secara khusus. Karena anak mempunyai kebutuhan-kebutuhan khusus yang berhubungan dengan situasinya sebagai anak yang rentan, tergantung, dan berkembang. Butuh kerja sama semua pihak mengupayakannya, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23/2002 dan Konvensi Hak Anak. Sekali lagi, semua pihak, di luar orang tua dan keluarga dekat.

Meningkatkan Peran Lintas Sektoral dan Integratif


Sehubungan dengan hal-hal tersebut, karena menyadari pentingnya meningkatkan peran lintas sektoral, BaKTI bekerja sama dengan Unicef mengadakan Workshop Penyusunan SOP Pelayanan Kesejahteraan Anak Integratif Makassar dan Gowa. Workshop ini yang diselenggarakan pada tanggal 27 – 29 September 2016 ini diikuti oleh 30 wakil dari instansi-instansi pemerintah dan LSM-LSM yang terkait dengan perlindungan anak. Para peserta berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Pak Akbar Halim, fasilitator (yang berdiri)
Hal menarik yang disampaikan oleh Ibu Amelia Tristiana (Ibu Tria) – Child Protection Specialist Unicef pada awal workshop ini adalah:  di Sulawesi Selatan, kasus diversi meningkat. Dari 53 anak pada tahun 2014 menjadi 314 anak di tahun  2015. Pada periode trimester pertama tahun 2016, rata-rata anak yang melewati diversi adalah 26 anak per bulan. Kota Makassar sendiri mencatat 41% dari kasus diversi Sulawesi Selatan yang dilayani melalui Kantor Bapas Kota Makassar. Sangat disayangkan ketika anak kembali ke rumah maka tidak ada mekanisme pemantauan dan pemberian layanan bagi anak anak tersebut sehingga mereka rentan berhadapan dengan hukum kembali.

Anak yang terlibat kasus begal, misalnya. Stigma buruk dengan mudah melekat padanya. Kembali kepada keluarga, belum tentu juga berarti mengembalikan kehidupannya kepada keadaan yang lebih baik. Belum tentu ia lantas melanjutkan sekolah dan tak bertemu dengan kawan-kawan yang memberikan pengaruh buruk padanya.

Di sisi lain, diversi ternyata tidak selalu menyelesaikan masalah. Mengapa? Aktivis LBH Jakarta, Tommy Albert Tobing pernah mengatakan mengenai banyaknya aparat kepolisian yang menangani diversi di lapangan justru kurang paham dengan arti diversi yang sebenarnya. Menurutnya, diversi dimaknai secara sederhana oleh polisi yakni dengan hanya mempertemukan anak pelaku dengan anak korban atau keluarga masing-masing untuk kemudian mereka berbicara[1].

Padahal diversi[2] bukan hanya bertemu dan berbicara. Diversi, sejatinya adalah suatu upaya perlindungan anak yang perlu mendapatkan perhatian besar. Dengan diadopsinya Undang Undang Peradilan Pidana Anak no 11 tahun 2012, Indonesia telah mencapai kemajuan signifikan dalam mereformasi sistem peradilan anak dengan melindungi anak lebih baik. Undang-undang ini berfokus pada diversi dan keadilan restoratif, dengan menyatakan pemenjaraan anak adalah pilihan terakhir.

Ibu Tria menyampaikan apresiasinya kepada unit-unit dalam struktur instansi pemerintah dan LSM-LSM yang memberikan layanan kesejahteraan anak. Seperti P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, diupayakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) yang memberikan layanan bagi anak dan perempuan korban kekerasan, RPSA (Rumah Perlindungan Sosial Anak yang diupayakan Dinas Sosial), LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) seperti PSBR Maros dan PSMP Toddopuli, dan berbagai LKSA. Juga kepada LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang memberikan bantuan hukum, medis, dan psikososial, seperti LBHP2i, LBH Apik, YLBH, LPA, Forum Pemerhati Masalah Perempuan, Yasmib, LPA Gowa, Pabatta Umi, Saribattang, dan sebagainya.


“Namun semua upaya ini tidak akan bertaring tajam, memiliki cakar dan tanduk jika bekerja secara terpisah pisah. Oleh karena itu diperlukan layanan kesejahteraan anak yang holistik dan komprehensif dengan melibatkan seluruh komponen pelayanan yang sudah ada, tidak saja untuk penanganan korban namun lebih penting lagi untuk upaya pencegahan, utamanya mendeteksi anak dan keluarga yang memerlukan pelayanan,” Ibu Tria menekankan pentingnya upaya mempertemukan para peserta dalam dua hari ini. Tentunya kegiatan ini bertujuan agar para peserta bisa menyusun draft SOP (standard of procerdure) pelaksanaan dan mekanisme pelayanan bagi Pusat Layanan Perlindungan Sosial Anak Intergratif (PSAI). 

Kerja Sekarang untuk Peradaban


Bertindak sebagai nara sumber/fasilitator pada workshop ini adalah Bapak Akbar Halim, peneliti PUSKAPA UI (Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia). Melalui sebuah cerita, Pak Akbar menyampaikan pesan mengapa kita harus membangun sistem perlindungan anak yang tepat. Banyak tindakan cepat yang diambil pada kasus penganiayaan anak tetapi hasilnya fatal. Belum lagi harus berhadapan dengan orang-orang yang “merasa sudah berpengalaman menjadi anak sehingga tahu bagaimana harus memperlakukan anak”. Untuk persepsi yang salah, bahaya akibatnya jika “merasa paham” tentang anak. Maka, semua peserta harus memiliki persepsi yang sama tentang anak.

Selanjutnya bagaimana? Selanjutnya, patut mengupayakan pemenuhan hak anak karena anak membutuhkannya agar bisa tumbuh dan berkembang sesuai potensinya. Hak anak yang harus diperhatikan adalah hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi[3]. Anak harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Di samping itu, ada hal-hal di mana anak membutuhkan perlindungan khusus, yaitu ketika: anak berhadapan dengan hukum, dalam situasi darurat, dalam konflik bersenjata, eksploitasi ekonomi, eksploitasi seksual, drug-abuse, trafficking, dan anak kelompok minoritas dan komunitas adat terpencil.

“Bapak Ibu bukan jadi orang tua masing-masing tapi jadi agen Makassar dan Gowa agar nanti, yang usianya di bawah delapan belas tahun, dua puluh tahun lagi, minimal tidak menjadi maling, masuk Lapas, KPK, atau jadi beban masyarakat. Jadi, fokus kita ketika berbicara tentang anak bukanlah anak kita tetapi peradaban,” tegas Pak Akbar.

Faktor risiko dan pelindung harus menjadi bahan pertimbangan juga. Dalam diri anak, keluarga, dan lingkungan sekitar terdapat kedua faktor ini. Contoh faktor risiko: tidak paham tentang situasi-situasi ancaman (pada anak), konflik rumah tangga (pada keluarga), dan warga tidak saling kenal/peduli (lingkungan sekitar). Contoh faktor pelindung: komunikatif (pada diri anak), rumah cukup ruang untuk privasi (pada keluarga), dan interaksi positif antar warga dalam pengawasan anak (pada lingkungan sekitar). Jika secara akumulatif faktor pelindung jauh lebih kecil daripada faktor risiko, maka anak rentan menjadi korban.


Ada banyak layanan terhadap anak yang tersedia. Dengan duduk bersama, menyusun sistem terintegrasi diharapkan kesalahan pelayanan yang terjadi selama ini bisa dikurangi. Diharapkan hal-hal yang banyak terjadi selama ini, seperti: terlambat ditangani, parsial, tidak tuntas, menambah derita, inkonsisten, inefisien, dan jumlah pelayanan diatur kota tidak terjadi lagi.

Pak Akbar dan Bu Tria dengan dibantu BaKTI, menjelaskan dan mendampingi para peserta workshop dalam penyusunan draft SOP. Selanjutnya, dalam dua hari, para peserta dalam kelompok Makassar dan Gowa bekerja sama lintas sektoral menyusun draft yang dibutuhkan masing-masing wilayah. Ini baru langkah awal. Rencananya masih akan ada pembicaraan/pertemuan selanjutnya untuk merampungkan misi bersama ini. Diharapkan, selanjutnya terbentuk SOP Pelayanan Kesejahteraan Anak Terintegratif di Makassar dan Gowa. Mari kita do’akan.




[1] Sumber: http://www.bantuanhukum.or.id/web/aparat-hukum-belum-paham-arti-diversi/
[2] Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi. Sumber: http://www.bantuanhukum.or.id/web/aparat-hukum-belum-paham-arti-diversi/
[3] Referensi: Konvensi PBB Tentang Hak Anak, Undang-Undang No.23/2002, dan Undang-Undang No.35/2014


Share :

4 Komentar di "Menuju Layanan Kesejahteraan Anak yang Holistik dan Komprehensif"

  1. Prihatin mbak lihat anak-anak Indonesia yang tidak mendapat hak-haknya terutama hak untuk didekakan pada Allah swt. Mereka juga harusnya dlindungi dari pengaruh jahat seperti keberadaan pornografi dan pornoaksi, budaya barat, narkoba, miras dan lain-lain yang kesemuanya sulit diberantas dalam sistem yang serba bebas ini...selalu berkarya mbak untuk mencerahkan umat

    ReplyDelete
  2. Woow, cukup berat kak materinya xixixi. Tapi soal anak memang soal tanggung jawab yang ga main-main sih...

    ReplyDelete
  3. Tulisan yang lengkap, mba. Ini tak mudah untuk melakukan pelayanan kesejahteraan ini tapi memang harus dilakukan. Tapi bagaiku yang pertama harus dilakukan ya dimulai dari keluarga kemudian juga lingkungan dan lain-lain. Harus komprehensif sih :)

    ReplyDelete
  4. Betul bu, para orang tua juga harus di edukasi terkait cara mendidik anak yang baik dan benar ditambah lagi sesuai dengan ajaran dalam Islam.

    ReplyDelete

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^