Sekilas Tentang Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak

Tulisan ini merupakan tulisan ke-7 mengenai Pelatihan Jurnalistik Membangun Perspektif Perempuan dan Anak dalam Pemberitaan (LBH APIK, 10 – 11 Agustus 2015). Enam tulisan sebelumnya adalah: Menggugah Kepedulian Jurnalis Melalui Kritik MediaKekerasan dan MediaAgar Media Berperspektif Gender, Sudut Pandang Hukum yang Bisa Digunakan dalam Menulis Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Isu Anak, Bukan Hanya Engeline, dan Pentingnya Peran Media dalam Melindungi Hak Anak. Tulisan ini disarikan dari materi yang dibawakan oleh Pak Rusdin Tompo.

Wawasan mengenai pemberitaan yang patut untuk isu anak bertambah melalui pelatihan ini. Pak Rusdin Tompo, memaparkan dasar-dasar hukum yang bisa dijadikan tinjauan agar dapat lebih mengedukasi masyarakat dan juga lebih membuka persoalan mengenai apa yang sedang terjadi.


Salah satu yang penting untuk diperhatikan adalah KONVENSI HAK ANAK (KHA). Pak Rusdin Tompo memaparkannya dengan sangat gamblang. KHA adalah perjanjian-perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak.

PBB, sudah sejak lama mengadopsi deklarasi Hak Anak. Pada tahun 1979 (Tahun Anak Internasional), sebuah kelompok kerja dibentuk untuk membuat rumusan KHA. Tanggal 20 November Tahun 1989, KHA diadopsi oleh Majelis Umum PBB dan pada tanggal 2 September 1990, Konvensi Hak Anak mulai berlaku sebagai hukum internasional. Indonesia secara rutin membuat laporan terkait pemenuhan hak anak. Di PBB ada komite Hak Anak, secara periodik memberikan laporannya ke sana.

Penting menjadikan Konvensi Hak Anak sebagai tinjauan penulisan isu anak:
  • Anak, sebagai generasi penerus bangsa harus diperhatikan haknya secara khusus. Karena anak mepunyai kebutuhan-kebutuhan khusus yang berhubungan dengan situasinya sebagai anak yang rentan, tergantung, dan berkembang.
  • Indonesia terikat dengan Konvensi Hak Anak, karena Indonesia termasuk negara yang telah meratifikasi KHA. Indonesia menempatkan diri setara dengan hampir semua negara di dunia (192 negara) yang meratifikasi KHA. Ratifikasi dimaksud dinyatakan dalam Keppres No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990 dan berlaku mulai 5 Oktober 1990. Namun Indonesia masih mereservasi 7 pasal KHA yang membuat Indonesia tidak terikat pada ketentuan-ketentuan yang direservasi tersebut, yaitu pasal 1, 14, 16, 19, 21, 22 dan 29
  • 4 prinsip yang diakomodir KHA: non diskriminasi, yang terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, dan penghargaan terhadap pendapat anak.

Selain KHA, Indonesia menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23/2002. Latar belakang UUPA antara lain untuk memberi jaminan dan kepastian hukum dalam perlindungan terhadap hak-hak anak dan menegaskan adanya kewajiban bagi negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua dan anak. Peran masyarakat termaktub di dalam pasal XI UUPA.


Hubungan antara UU Perlindungan Anak (UUPA) dengan KHA:
  • UUPA memberikan peralatan yang kuat untuk melaksanakan KHA
  • UUPA adalah salahsatu bagian dari mengoperasionalkan KHA
  • UUPA adalah undang undang yang menjelaskan secara rinci tentang perlindungan anak
  • UUPA memberikan kerangka payung yang sangat bermanfaat untuk memberikan perlindungan bagi sebagian besar anak-anak yang rentan/rawan

Contoh ketentuan pidana dalam UUPA:
  • Dengan sengaja melakukan diskriminasi terhadap anak atau melakukan penelantaran terhadap anak, dapat dipenjara 5 tahun penjara
  • Mengetahui dan sengaja membiarkan anak yang memerlukan pertolongan dapat dipenjara 5 tahun penjara
  • Melakukan pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat di hukum 5 tahun penjara
  • Melakukan transplantasi atau pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh anak scara melawan hukum dapat dihukum 10 tahun penjara.  Melakukan jual beli organ tubuh dapat dipenjara 15 tahun
  • Membujuk anak untuk memilih agama lain, memperalat anak untuk kepentingan militer dapat dipenjara paling lama 5 tahun
  • Melakukan eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak dapat dihukum 10 tahun penjara
  • Melibatkan anak dalam masalah narkotika dan atau psikotropika dapat dihukum paling lama 20 tahun dan paling sedikit 5 tahun penjara
  • Melibatkan anak dalam masalah alkohol dan zat aditif lainnya dapat dihukum paling lama 10 dan paling sedikit 2 tahun penjara.

Ada satu contoh lagi yang diberikan Pak Rusdin. Seringkali kita dengar, orang yang memanfaatkan anak secara  seksual memakai dalih “suka sama suka” ketika dimintai keterangannya. Dalam perspektif perlindungan anak: anak-anak yang berhubungan badan dengan orang lain di bawah umur tidak tahu risiko yang dilakukannya. Jadi tidak pas kalau pelaku tindak seksual memakai istilah suka sama suka. 

Makassar, 25 Agustus 2015

Bersambung ke tulisan selanjutnya




Share :

21 Komentar di "Sekilas Tentang Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak"

  1. Agak heran jika ada orangtua tega bersikap kejam terhadap anaknya, bahkan ada yang menghamili anak kandungnya.
    Di luar sana cukup banyak orangtua mendambakan kehadiran buah hati loch.
    Terima kasih atas pencerahannya
    Salam hangat dari Jombang

    ReplyDelete
    Replies
    1. Banyak kasus aneh, Pakdhe. Kreativitas ada di mana2 -_-

      Delete
  2. Baru menemukan blog yg juga membahas masalah hak anak. Terima kasih untuk informasinya.

    ReplyDelete
  3. smoga hak anak2 indonesia semakin terpenuhi...
    kita memang hrs peduli ya dgn anak2 di lingkungan sekitar kita dulu...

    ReplyDelete
  4. terkadang namanya juga anak-anak, yang dipikirin itu cuma have fun doang, tanpa melihat dampak buruknya

    http://sastraananta.blogspot.com/2015/08/peluang-keuntungan-bernama-investasi.html

    ReplyDelete
  5. Konsep dan tujuannya bagus, tapi kenyataan di negar kita gimana ? banyak anak-anak yang hak-haknya dirampas ,arena main sangat minim. Tontonan kurang mendidik dan penghargaan anak sangat minim sekali.

    ReplyDelete
  6. Numpang nyerap ilmu ah
    Sapa tau berguna saat nanti ada momongan

    ReplyDelete
  7. Convention on the Rights of the Child atau KHA memang salah satu dari kovenan utama HAM internasional yang sudah kita ratifikasi sejak lama dan the progress we have here is very promising. Terima kasih sudah membantu menyebarkan banyak informasi mengenai KHA :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih Mak Indah. Mak Indah punya data2 yang bisa di-share? Bisa colek saya buat bantu menyebarkan :)

      Delete
  8. yang poin mengeksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi itu lho.. sering saya jumpai *sedih

    ReplyDelete
  9. Tulisannya sangat bermanfaat mbak..... khususnya bila semua jurnalis dan media kita punya perspektif perlindungan anak

    Akan banyak masyarakat yang teredukasi dengan pemberitaan-pemberitaan yang punya perspektif Hak Anak. kesadaran yang dibangun media dikalangan masyarakat pastinya punya dampak besar dalam melindungi generasi kita.
    Terima kasih sharing ilmunya. salam
    andy ardian

    ReplyDelete
  10. ilmu yang daging semua nih. terimakasih Mba

    ReplyDelete
  11. Tulisan yang luarbiasa, sayang saya baru kenal blog ini

    ReplyDelete

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^