Bedah Kasus Pernikahan Dini dan KDRT Salah Kaprah

Tulisan ini merupakan tulisan ke-8 mengenai Pelatihan Jurnalistik Membangun Perspektif Perempuan dan Anak dalam Pemberitaan (LBH APIK, 10 – 11 Agustus 2015). Tujuh tulisan sebelumnya adalah: Menggugah Kepedulian Jurnalis Melalui Kritik MediaKekerasan dan MediaAgar Media Berperspektif Gender, Sudut Pandang Hukum yang Bisa Digunakan dalam Menulis Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Isu Anak, Bukan Hanya Engeline, Pentingnya Peran Media dalam Melindungi Hak Anak, dan Sekilas Tentang Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak

Ibu Rosniati Sain, pada hari kedua menyampaikan kepada para peserta pelatihan bahwa peran serta masyarakat diharapkan dengan tidak memberikan label negatif. Ketika anak mengalami kekerasan atau anak berhadapan dengan hukum ketika dikembalikan ke masyarakat tidak ada sedikit pun cap diberikan kepada anak tersebut. Dia diterima seperti sedia kala (hmm, biasanya ini sulit ya, kebanyakan orang suka memberikan label “anak nakal” kepada anak yang pernah berhadapan dengan hukum).

Wartawan ketika mengawal kasus-kasus anak juga diharapkan memperhatikan kepentingan anak. Pada pelaku tindak kejahatan anak, anak memang tidak dapat dibenarkan tapi tidak juga bisa disalahkan. Ada peran orang tua dan lingkungan di dalamnya. Ada peran masyarakat juga.

Sumber: www.childmatters.org.nz
Usai istirahat siang, para peserta diminta membedah sebuah kasus yang pernah ditangani oleh LBH APIK Makassar. Kami diminta melihatnya dalam tinjauan hukum. Kalau menulis (berita) tentang itu, apa saja tinjauan hukum yang bisa digunakan untuk menulisnya.

Dengan perjanjian pranikah, sekolahnya akan dibiayai hingga perguruan tinggi, seorang gadis belia A (15 tahun) yang semula tak mau, akhirnya mau dinikahkan orang tuanya dengan B, kerabatnya sendiri. A kemudian tinggal di rumah orang tua B.

Seminggu setelah pernikahan, A meminta izin pada suaminya untuk bersekolah. Sekolahnya terletak di seberang pulau. Butuh waktu +30 menit menggunakan katinting (sejenis perahu) untuk menyeberang. Setelah itu, ia masih harus melanjutkan perjalanan darat selama ±1,5 jam hingga kota kecamatan, tempat sekolahnya berada. Jarak yang jauh itu membuat A tak bisa setiap hari pulang ke rumah mertuanya. Karenanya ia menumpang di rumah saudara tirinya yang tinggal tak jauh dari sekolah pada saat hari sekolah. Hanya di akhir pekan, ia bisa pulang menemui suaminya.

Baru saja seminggu masuk sekolah, B melarangnya bersekolah lagi. Namun, A bersikeras tetap sekolah. B yang berang dengan sikap istrinya mendatangi sekolah, mendesak pihak sekolah untuk mengeluarkan A dari sekolah. A pun ditegur pihak sekolahnya lantaran merasa terganggu dengan sikap suaminya. Tak sampai di situ, A diancam akan diceraikan oleh suaminya jika larangan bersekolah tidak dituruti.

Dalam suatu perjalanan dari sekolah kembali ke rumahnya, A mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motornya. Akibatnya dia mendapat luka di bagian tangan kanannya. Meski sakit dan menjalani perawatan di rumah, B tidak ikut merawat A, apalagi membiayai pengobatannya. Karena tidak tahan dengan sikap suami dan keluarga suaminya, serta tekanan batin yang begitu kuat, A memutuskan meninggalkan kediamannya. A juga melayangkan gugatan cerai kepada suaminya. Gugatan cerainya diputus pada tanggal 25 April 2013 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje).

Saat proses gugatan perceraian diajukan, B rupanya juga melaporkan A ke Polres setempat atas dugaan penelantaraan dalam rumah tangga. Adanya laporan polisi ini membuat A dan keluarganya meminta kepala desa untuk memediasi kasusnya namun gagal. Keluarga suaminya bersikeras melanjutkan proses pidana terhadap A. Kasus ini terus bergulir hingga pemeriksaan di Pengadilan Negeri setempat. A dijerat dengan Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekekarasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). A terancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Karena A dituduh menelantarkan B.[1] 


Bagaimana membedah kasus ini?

Kali ini, peserta pelatihan diminta untuk menggunakan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK dalam melihat kasus tersebut[2].

Sumber gambar: bigbootbooks.com
A adalah korban berkali-kali, ia mengalami kesengsaraan (pasal 1 ayat 15a). Dia mau menikah karena menuruti keinginan orang tuanya, atas iming-iming boleh sekolah bahkan hingga perguruan tinggi. Berdasarkan UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, A masih tergolong anak-anak (belum berusia 18 à pasal 1).

Ada beberapa hal dari UU ini yang bisa dipakai dalam mencermati pengalaman A, di antaranya:
  • Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat (pasal 9 ayat 1).
  • Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan
  • Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain (pasal 9 ayat 1a).
  • Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir (pasal 14 ayat 1).
  • Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental (pasal 21 ayat 1).
  • Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak (pasal 24).
  • Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak (pasal 25 ayat 1).
  • Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak (pasal 25 ayat 2).
  • Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak (pasal 26 ayat 1 c).
  • Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (pasal 26 ayat 2).
“Kasus penelantaran keluarga diletakkan kepada siapa yang memiliki relasi kekuasaan yang lebih kuat. Jadi di sini sebenarnya tidak tepat mengatakan A sebagai penelantar keluarga karena dia (justru) sebagai korban,” Pak Rusdin Tompo menambahkan satu catatan lagi.

Bedah kasus yang dipandu oleh Ibu Lusi dan  Pak Rusdin ini adalah bagian terakhir dari Pelatihan Jurnalistik Membangun Perspektif Perempuan dan Anak dalam Pemberitaan. Harapan dari penyelenggara dan pemateri adalah supaya semua materi yang disampaikan menjadi bekal bagi para peserta untuk lebih peduli lagi pada penulisan berita terkait isu perempuan dan anak. Yaitu menulisnya secara etis, tidak hanya mengorek-ngorek permukaannya saja, dan meninjau sudut pandang hukum berdasarkan landasan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih dicerdaskan dan bisa mendorong upaya hukum dalam penyelesaian kasus-kasus tertentu.

Para peserta diminta menuliskan RTL (Rencana Tindak Lanjut) yang bisa dilakukan. Saya, tentu saja menuliskan bahwa saya akan menuliskannya di blog dan menyebarluaskan di akun-akun media sosial yang saya miliki. It’s a promise! 

Dan dengan berakhirnya tulisan (seri) ke-8 ini, saya sudah menuntaskan janji saya. Saya berharap, tulisan-tulisan di blog ini bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya. Insya Allah – mudah-mudahan Allah pun berkehendak, tulisan ini akan berada di sini, bisa diakses siapa saja, sampai kapan pun.

Makassar, 26 Agustus 2015

Selesai





[1] Kasus tersebut ditulis untuk LBH APIK oleh Pak Rusdin Tompo. Saya menyamarkan nama dan lokasinya.
[2] Silakan browsing, bisa langsung download jika ingin memilikinya


Share :

28 Komentar di "Bedah Kasus Pernikahan Dini dan KDRT Salah Kaprah"

  1. interesting case..juga referensi kerangka normatif yang bisa digunakan. Tidak bisa dipungkiri bahwa ketidaktahuan kita akan hukum yang berlaku membuat banyak hal jadi salah kaprah. Keep up the good work mak :)..cheers...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yup. Memang mesti pintar2 mencari informasi ya, Mak. Makasih yaa

      Delete
  2. miris dgn tragedi yg terjadi pada A. Dan amat menyayangkan tindakan org tua A yg menikahkan anaknya di usia dini hanya dgn iming2. Kejadian ini memang hrs menjadi pelajaran utk kita semua.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya Mbak. Kalo anaknya memang suka, gak perlu diiming2i seperti itu mungkin masih lebih wajar. In isebenarnya pernikahan yang setengah dipaksakan. Kasihan, anaknya mau hanya karena ada iming2

      Delete
  3. Kalau sudah menikah adalah hak preogatif Allah SWT. Kalau bukan karena izin dari Allah SWT Tidak akan ada pernikahan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Segala sesuatunya bisa terjadi karena ada izin Allah, Pak Asep. Tapi bukan berarti keburukan yang timbul semata2 dari Allah. Kalau ada akibat buruk dari sebuah pernikahan yang setengah dipaksakan, tidak adil kalau membiarkan A terpuruk.

      Delete
  4. ternyata usia minimum untuk menikah skr sudah berbeda ya mbak gak kaya jaman dulu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sekarang ada batasan hukumnya, Mbak Lidya. Saya kira untuk mencegah hal2 yang tak diinginkan. Banyak hal yang sudah bergeser di zaman ini.

      Delete
  5. banyaknya kegiatan edukasi menarik
    sepeninggal saya ke jakarta
    hiks.. uhuhuhu semoga deh bisa cepat ke makassar
    biar bisa ikut acara2 kayak kag niar ikuti
    bermanfaat banged

    ReplyDelete
  6. Mak, kayaknya di bagian akhir nama A tak sengaja ditulis deh.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waduh ...iya, sempat salah. Saya tidak teliti lagi, ternyata namanya kesebut di bagian akhir. Makasih ya Mak, koreksinya, sudah saya benarkan

      Delete
  7. Kan ada perjanjian sebelum nikah ya?
    Itu harus dijalankan duns.

    Sama hal nya bila seorang wanita yang dilamar mengajukan persyaratan untuk calon suaminya.

    Jadi dalam kasus ini ada pelanggaran hak seorang istri

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah, itu juga. Dalam Islam pun, perjanjian pranikah harus dijalankan. Tapi tidak tahu juga apakah perjanjian pranikahnya ada hitam di atas putihnya :(

      Ya dan sebenarnya banyak hak A yang dilanggar :(

      Delete
  8. Wah semoga bisa diambil hikmahnya setelah membaca postingan ini. Untuk menjadi orang yg lebih bisa berfikir positif dan berfikir jauh kedepan..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aamiin aamiin. Semoga bermanfaat bagi banyak orang, terutama teman2 blogger

      Delete
  9. Senang ya mbak bisa ikut belajar penulisan jurnalistrik dan berpartisipasi menyebarluaskan pentingnya pencegahan tindak KDRT. Mestinya ortu lah yang bertanggung jawab pada pendidikan anak, tapi kadang keadaan ekonomi yang membatasi keinginan sekolah mereka.

    ReplyDelete
  10. aku yang baca sedih loh, di luar perilaku suaminya, aku ga paham kenapa ada keluarga yang mengizinkan, bahkan mau anaknya menikah di usia sekolah. apalagi ditunjang kata-kata A tadinya ga mau, karena dijanjiin bisa sekolah dia jadi mau.

    tapi keluarga suaminya juga aneh ya. bahasa awamnya mah, aneh aja..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama, saya juga sedih. Membayangkan ada di posisi A. Masih usia 15 tahun mau menikah hanya karena dijanji akan disekolahkan. Duh.

      Delete
  11. Perlindungan anak menjadi suatu keharusan agar tindakan kekerasan lahir batin dapat dicegah baik oleh keluarga sendiri maupun oleh orang lain.
    Terima kasih pencerahannya
    Salam hangat dari Jombang

    ReplyDelete
  12. Rumittttt.kompleks tapi menarik utk dipelajari. Makasih utk sharingnya

    ReplyDelete
  13. Kasihan benar si A, ya, Mbak. Alasan ekonomi memang sering disalahgunakan untuk mengukuhkan pernikahan dini.

    ReplyDelete

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^